Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2o2o
Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, Dan Penerima Pensiun
Atau Tunjangan
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2017
Tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan
Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga
Nonstruktural
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang
Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah
Dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang
Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006
Tentang Administrasi Kependudukan
JDIH Pemerintah Provinsi Bali hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.