Perubahan Pertama Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali Tanggal 15 Maret 1991 Nomor 153 Tahun 1991 Tentang Penunjukan Bendaharawan Rutin, Bendaharawan Materiil, Bendaharawan Gaji, Pembuat Daftar Gaji Dan Bendaharawan Khusus Penerima Serta Atasan
Pengesahan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat Ii Karangasem Nomor 291 Tahun 1992 Ten¬tang Tata Cara Operasional Dan Tarip Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat Ii Karangasem Unit Pelayanan Air Minum Kecamatan Abang
Perubahan Kedua Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali Tanggal 20 April 1994 Nomor 139 Tahun 1994 Tentang Penunjukan Bendaharawan Proyekdan Pemimpin Proyek Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1994/1995
Pengesahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Buleleng Nomor 01 Tahun 1992 Tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Bule¬leng Tahun Anggaran 1991/1992
Penghapusan Rumah Golongan Iii Beserta Tanah-
Milik/kekayaan Pemerintah Propinsi Daerah
Tingkat I Bali Dari Daftar Inventaris Pemerintah
Propinsi Daerah Tingkat I Bali Serta Lanjut Menetapkan Pemilikan Rumah Golongan Iii Beserta Tanahnya
Perubahan Atas Undang-undang Nomor 36 Tahun 2000 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-undang
Pengesahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat Ii Jembrana Nomor 10 Tahun 1990 Tentang
Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Ii
Buleleng Tahun Anggaran 1990/1991
Menyatakan Tidak Berlaku Lagi Keputusan Guber¬nur Kepala Daerah Tingkat I Bali Nomor 36 Tahun
1987 Tentang Win Usaha Penyewaan Kendaraan Ber-motor Untuk Anggkutan Pariwisata
Perubahan Pertama Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali Tanggal 26 Pebruari 1993 Nomor 85 Tahun 1993 Tentang Penunjukan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Bendaharawan Rutin, Pemegang Uang Muka Cabang, Materiil Gaji, Pemegang Buku Kas Umum, Pembuat Da
Persetujuan Tukar Menukar Tanah Danabukti
Dengan Milik Perorangan Untuk Lokasi Bangunan
Gedung Puskesmas Pembantu Dan Rumah Para
Medis Di Desa Pandak Gede Kecamatan Kediri
Kabupaten Daerah Tingkat Ii Tabanan
JDIH Pemerintah Provinsi Bali hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.