Perubahan Ketiga Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali Tanggal 15 Meret 1991 Nomor 153 Tahun 1991 Tentang Penunjukan Bendaharawan Rutin, Bendaharawan Materiil, Bendaharawan Gaji, Pembuat Daftar Gaji Dan Bendaharawan Khusus Penerima Serta Atasan
Perubahan Ketiga Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali Tanggal 15 Meret 1991 Nomor 153 Tahun 1991 Tentang Penunjukan Bendaharawan Rutin, Bendaharawan Materiil, Bendaharawan Gaji, Pembuat Daftar Gaji Dan Bendaharawan Khusus Penerima Serta Atasan
Kebijakan Keuangan Negara Dan
Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (covid- 19) Dan/atau
Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan
Perekonomian Nasional Dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
JDIH Pemerintah Provinsi Bali hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.