Perubahan Ketiga Atas Permendagri No.15 Th.2007 Ttg Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kend. Bermotor & Bea Balik Nama Kend. Bermotor Yg Belum Tercantum Dlm Permendagri No.9 Th.2007 Ttg Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor & Bea Balik Nama
Perubahan Keempat Atas Permendagri No.15 Th.2007 Ttg Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Yang Belum Tercantum Dalam Permendagri No.9 Th.2007 Ttg Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Da
Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2007 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Yang Belum Tercantum Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2007 Tenta
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No.26 Th.2008 Ttg Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Yang Belum Tercantum Dalam Peraturan Mendagri No.22 Th.2008 Ttg Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak
Pembatalan Peraturan Bupati Karangasem Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Perubahan Alokasi Penggunaan Lahan Blok I Di Kawasan Efektif Pariwisata Padangbai Mengenai Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Pariwisata Candidasa Kabupaten Karangasem.
Perubahan Kelima Atas Permendagri No.15 Th.2007 Ttg Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kend. Bermotor & Bea Balik Nama Kend. Bermotor Yg Belum Tercantum Dlm Permendagri No.9 Th.2007 Ttg Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor & Bea Balik Nama
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
JDIH Pemerintah Provinsi Bali hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.