Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2007 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Yang Belum Tercantum Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2007 Tenta
Peraturan Bersama Peraturan Bersama Menteri Perindustrian, Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Menteri Dalam Negeri Dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Tentang Pengoptimalan Beban Listrik Melalui Pengalih
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 16 Tahun 2005 Tentang Penghitungan Dasar
Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2005
JDIH Pemerintah Provinsi Bali hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.