Perubahan Kedua Atas Permendagri No.15 Th.2007 Ttg Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor & Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Yg Belum Tercantum Dlm Permendagri No.9 Th.2007 Ttg Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor & Bea Bali
Perubahan Kedua Atas Permendagri No.15 Th.2007 Ttg Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor & Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Yg Belum Tercantum Dlm Permendagri No.9 Th.2007 Ttg Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor & Bea Bali
JDIH Pemerintah Provinsi Bali hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.