Penunjukan Pegawai Negeri Sipil menjadi
Bendaharawan Rutin, Pemegang Uang Muka
Cabang, Bendaharawan Materiil, Bendaharawan
Gaji, Pembuat Daftar Gaji, Pemegang Buku Kas
Umum dan Bendaharawan khusus penerima serta
atasan langsungnya yang bersumber dari
anggaran pendapatan dan belanja negara
Pejabat Pegawai Negeri Sipil menjadi Bendaharawan
Rutin, Pemegang Uang Muka Cabang, Bendaharawan
Materiil, Bendaharawan gaji dan Bendaharawan Khusus
Penerima Serta Atasan Langsung dari Bendaharawan-
Bendaharawan dimaksud.
Kewenangan
Penunjukan Pejabat-Pejabat yang diberi
kuasa/kewenangan utuk menandatangani
salinan surat perintah membayar uang,
daftar penguji, daftar pembukuan administratif,
surat pertanggung jawaban dan menandatangani
lunas surat perintah membayar, cheque serta
surat-surat berharga lainnya atas nama
gubernur Bali
Penunjuk Pejabat yang diberi
Kuasa/Kewenangan untuk
memberikan ijin/persetujuan
mengajukan surat permohon
pembayaran beban sementara
uang untuk dipertanggungjawabkan
(UUDP) diatas sepuluh juta rupiah
atas nama gubernur Bali
JDIH Pemerintah Provinsi Bali hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.