Peraturan Gubernur Bali Nomor 644 Tahun 1991 tentang
Pengesahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat Ii Badung Nomor 11 Tahun 1990 Tentang Pembentukan, Susunan Organsasi Dan Tata Kerja
Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten
Daerah Tingkat Ii Badung
Peraturan Gubernur Bali Nomor 648 Tahun 1991 tentang Pengesahan Pembentukan Desa Persiapan Kekeran, Gulingan, Werdi Bhuwana, Sobangan Dan Desa Persiapan, Punggul Sebagai Hasil Pemekaran Desa Mengwitani, Mengwi, Baha Dan Desa Blahkiuh Kecamatan Mengwi Dan Abiansemal Kabupaten Daerah Tingkat Iibadung
Peraturan Gubernur Bali Nomor 650 Tahun 1991 tentang Penetapan Pemenang Penampilan Kerja Serta Gerakan Rumah Sakit Bersih Dan Tertib Rumah Sakit
Bersih Dan Tertib Rumah Sakit Umum Daerah
Kelas C Dan D Tahun 1991 Di Propinsi Daerah
Tingkat I Bali
Peraturan Gubernur Bali Nomor 651 Tahun 1991 tentang Pengangkatan Penatar Pedoman Penghayatan Dan
Pengamalan Pancaslla (p-4) Tingkat Propinsi
Di Propinsi Daerah Tingkat I Bali
Peraturan Gubernur Bali Nomor 652 Tahun 1991 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Badung Nomor 2 Tahun 1991 Tentang Pe-netapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Badung Tahun Anggaran 1990/1991
Peraturan Gubernur Bali Nomor 659 Tahun 1991 tentang Perubahan Kesebelas Keputusan Gubernur Ke¬pala Daerah Tingkat I Bali Tanggal 15 Maret 1991 Nomor 152 Tahun 1991 Tentang Penunjukan Pegawai Negeri Sipel Menjadi Bendaharawan Rutin, Pemegang Uang Muka Cabang, Materiil, Gaji, Pemegang Buku Kas Umum, Pembuat
Peraturan Gubernur Bali Nomor 660 Tahun 1991 tentang Penunjukan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Bendaharawan Dan Atasan Langsung Subsidi Bantuan Biaya Operasional Rumah Sakit Umum Daerah Dipropinsi Daerah Tingkat I Bali
Tahun Anggaran 1991/1992
Peraturan Gubernur Bali Nomor 663 Tahun 1991 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
Ii Karangasem Nomor 6 Tahun 1991 Tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Karangasem Tahun Anggaran 1990/1991
Peraturan Gubernur Bali Nomor 664 Tahun 1991 tentang Peresmian Pemberhentian Salah Seorang Anggota
Dewan Perwakelan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Iibuleleng Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali,
Peraturan Gubernur Bali Nomor 669 Tahun 1991 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Bangli Nomor 20 Tahun 1991 Tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Bangli Tahun Anggaran 1990/1991
Peraturan Gubernur Bali Nomor 671 Tahun 1991 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Klungkung Nomor 13 Tahun 1991 Tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat H Klungkung Tahun Anggaran 1990/1991
Peraturan Gubernur Bali Nomor 672 Tahun 1991 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat N Bangli Nomor 17 Tahun 1990 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja
Dinas Kebersihan Dan Pertamanan Kabupaten
Daerah Tingkat Ii Bangli
Peraturan Gubernur Bali Nomor 673 Tahun 1991 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat Ii Buleleng Nomor 3 Tahun 1991 Tentang
Penataan Kawasan Pariwisata Lovina
Peraturan Gubernur Bali Nomor 674 Tahun 1991 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Jembrana Nomor 16 Tahun 1991 Tentang Penetapan Sisaperhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Jembrana Tahun Anggaran 1990/1991
Peraturan Gubernur Bali Nomor 675 Tahun 1991 tentang Penetapan Pemenang Lomba Sekolah Sehat Tingkat Sekolah Dasar, Ibtidayah Negeri/swasta Propinsi Daerah Tingkat I Bali Tahun 1991
Peraturan Gubernur Bali Nomor 676 Tahun 1991 tentang Pengesahan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat H Tabanan Nomor 489 Tahun 1991 Tentang Tarip Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat H Tabanan
JDIH Pemerintah Provinsi Bali hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.