Penunjukan Pejabat-Pejabat yang diberi
kuasa/kewenangan utuk menandatangani
salinan surat perintah membayar uang,
daftar penguji, daftar pembukuan administratif,
surat pertanggung jawaban dan menandatangani
lunas surat perintah membayar, cheque serta
surat-surat berharga lainnya atas nama
gubernur Bali
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Propinsi Bali Nomor 8 Tahun 2001
Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Tingkat I Bali Nomor 11 Tahun 1986
Tentang Penerimaan Sumbangan
Nomor 11 Tahun 1986 Tentang Penerima
Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
Perubahan Kelima Keputusan Gubernur
Kepala daerah tingkat I Bali nomor 86 tahun 1998
tentang Penunjukan Pemegang Uang Muka
cabang Bendaharawan Materiil, Bendaharawan Gaji,
Pemegang Buku Kas Umum, Pembuat daftar gaji
dan bendaharawan khusus penerima serta atasan
langsung dari bendaharawan-bendaharawan
dimaksud tahun anggaran 1998/1999
Pejabat Pegawai Negeri Sipil menjadi Bendaharawan
Rutin, Pemegang Uang Muka Cabang, Bendaharawan
Materiil, Bendaharawan gaji dan Bendaharawan Khusus
Penerima Serta Atasan Langsung dari Bendaharawan-
Bendaharawan dimaksud.
Kewenangan
Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Tim Penilai
Kinerja Program makanan tambahan anak sekolah
( PMT - AS ) Propinsi daerah tingkat I Bali tahun
1998/1999
Penunjuk Pejabat yang diberi
Kuasa/Kewenangan untuk
memberikan ijin/persetujuan
mengajukan surat permohon
pembayaran beban sementara
uang untuk dipertanggungjawabkan
(UUDP) diatas sepuluh juta rupiah
atas nama gubernur Bali
JDIH Pemerintah Provinsi Bali hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.