Peraturan Gubernur Bali Nomor 558 Tahun 1993 tentang Perubahan Ketigakeputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali Tanggal 26 Pebruari 1993 Nomor 85 Tahun 1993 Tentang Penunjukanpegawai Negerisipil Menjadi Bendaharawan Rutin, Pemegang Uang Muka Cabang, Materiil, Gaji, Pemegang Buku Kas Umum, Pembuat Dafta
Peraturan Gubernur Bali Nomor 557 Tahun 1993 tentang Penetapanpemenangpenampilankerjasertagerakan Rumah Sakit Bersih Dan Tertib (grsbt) Rumah Sakit Umum Daerah Kelas C Dan D Di Propinsi Daerah Tingkat I Bali Tahun 1993
Peraturan Gubernur Bali Nomor 556 Tahun 1993 tentang Penunjukan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Bendaha-
Rawan Proyek Dan Pemimpin Proyek Subsidi Bantuan
Biaya Operasional Dan Pemeliharaan Rumah Sakit
Umum Daerah Tingkat I Bali Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 1993
Peraturan Gubernur Bali Nomor 549 Tahun 1993 tentang Pemberian Uang Perangsang Kepada Pegawai
Sandi Dan Telekomunikasi Kantor Gubernur
Kepala Daerah Tingkat I Bali
Peraturan Gubernur Bali Nomor 544 Tahun 1993 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Buleleng Nomor 04 Tahun 1993 Tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Buleleng Tahun Anggaran 1992/1993
Peraturan Gubernur Bali Nomor 543 Tahun 1993 tentang Pengesahan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat Iitabanan Tanggal 9 Agustus 1993 Nomor 560 Tahun 1993 Tentang Penjualan Kendaraan Roda Empat Milik Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Tabanan
Peraturan Gubernur Bali Nomor 531 Tahun 1993 tentang Pendelegasian Wewenang Urusan Kepegawaian
Di Bidang Kesehatan Kepada Pejabat Tertentu
Di Lingkungan Pemerintah Propinsi
Daerah Tingkat I Bali
Peraturan Gubernur Bali Nomor 525 Tahun 1993 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan, Kegiatan/pasal Dan Proyek Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali Tahun Anggaran 1993/1994
Peraturan Gubernur Bali Nomor 523 Tahun 1993 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat Ii Bangli Nomor 14 Tahun 1993 Tentang
Pemberian Ijin Undang-undang Gangguan (ho)
Peraturan Gubernur Bali Nomor 522 Tahun 1993 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Badung Nomor 5 Tahun 1993 Tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Badung Tahun Anggaran 1992/1993
Peraturan Gubernur Bali Nomor 517 Tahun 1993 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Tabanan Nomor 9 Tahun 1993 Tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Tabanan Tahun Anggaran 1992/1993
Peraturan Gubernur Bali Nomor 513 Tahun 1993 tentang Penunjukan Sumber Pembiayaan Dan Kekayaan
Dalam Rangka Penyerahan Sebagian Urusan Peme-
Rintahan Propinsi Daerah Tingkat I Bali Di Bidang
Kesehatan Kepada Pemerintah Kabupaten/
Kotamadya Daerah Tingkat Ii
Peraturan Gubernur Bali Nomor 510 Tahun 1993 tentang Perubahan Kedua Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali Tanggal 13 April 1993 Nomor 153 Tahun 1993 Tentang Penunjukan Bendaharawan Proyek Dan Pemimpin Proyek Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1993/1994
Peraturan Gubernur Bali Nomor 509 Tahun 1993 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat Ii Jembrana Nomor 6 Tahun 1993 Tentang
Uang Sewa Tanah
Peraturan Gubernur Bali Nomor 503 Tahun 1993 tentang Pengesahan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat Ii Buleleng Tanggal 21 Juli 1993 Nomor 375 Tahun 1993 Tentang Penjualan Kendaraan Per-orangan Dinas Milik Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Buleleng
Peraturan Gubernur Bali Nomor 498 Tahun 1993 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Jembrana Nomor 15 Tahun 1993 Tentang Penetapan Sisaperhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Jembrana Tahun Anggaran 1992/1993
Peraturan Gubernur Bali Nomor 494 Tahun 1993 tentang Penetapan Juara Lomba Simulasi P-4 Tingkat Propinsi Daerah Tingkat I Bali Tahun Anggaran 1992/1993
JDIH Pemerintah Provinsi Bali hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.