Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3/DPRD-GR Tahun 1963 tentang Penjesuaian Pangkat Dari Pangkat-pangkat Chusus Jang Terdapat Di Daerah Tingkat Ii Gianjar
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3/1962 Tahun 1963 tentang Peraturan Penjesuaian Pangkat Dan Gadji Dari Peraturan Daerah Bali Tanggal 16 Nopember 1956 No. P.1/d.p.r.d./ 1956 (konkordansi P.g.p.n. 1955) Keperaturan Daerah Tingkat Ii Bangli Tanggal 7 Djuni 1962 No. 2 Tahun 1962 (konkordansi P.g.p.n. 1961)
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4/DPRD-GR/1963 Tahun 1963 tentang Pemberian Penghasilan Kepada Pegawai-pegawai Daerah Tingkat Ii Gianjar Jang Berhubung Dengan ,,retooling” Diberhentikan Dengan Hormat Dari Djabatannja Djabatan Daerah
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 7/DPRD-GR/1963 Tahun 1963 tentang Pemungutan Uang Retribusi Pada Tempat2 Penghentian (parkir) Kendaraan Bermotor Dan Dokar/tjikar
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9/21/Sk/DPRD-GR/1963 Tahun 1963 tentang Penjesuaian Pangkat Dari Pangkat-pangkat Chusus Jang Terdapat Di Daerah Tingkat Ii Klungkung
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 11/DPRD-GR/1963 Tahun 1963 tentang Penjerahan Premie Kepada Pegawai Pegawai Jang Pekerdjaannja Langsung Berkenaan Dengan Padjak2 Jang Dipungut Oleh Bahagian Padjak Daerah Tk : Ii Badung.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2DPRDGR/1962 Tahun 1962 tentang Peraturan Daerah Tingkat Ii Badung Tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Terutama Babi Dan Andjing Dalam Daerah Tingkat Ii Badung
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4/DPRD.GR/1962 Tahun 1962 tentang Pemberian Penghasilan Kepada Pegawai - Pegawai Daerah Tingkat Ii Bangli Jang Berhubung Dengan ,,retooling” Diberhentikan Dengan Hormat Dari Djabatannja/djabatan Daerah.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4/DPRD.GR./1962 Tahun 1962 tentang Perbaikan Tambahan Penghasilan Bagi Bekas Pegawai Daerah Tingkat Ii Gianjar, Djanda Dan/atau Anak Jatim Pijatunja Jang Menerima Pensiun Atau Tundjangan Jang Bersifat Pensiun
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 7/DPRD/1962 Tahun 1962 tentang Perbaikan Tambahan Penghasilan Bagi Bekas Pegawai Daerah Tingkat Ii Buleleng, Djanda Dan/atau Anak Jatim Piatunja Jang Menerima Pensiun Atau Tundjangan Jang Bersipat Pensiun
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 7/P/DPRDGR/1962 Tahun 1962 tentang Perbaikan Tambahan Penghasilan Bagi Bekas Pegawai Daerah Tingak Ii Karangasem, Djanda Dan/atau Anak Jatim Piatunja Jang Menerima Pensiun Atau Tundjangan Jang Bersifat Pensiun
JDIH Pemerintah Provinsi Bali hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.