Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2/D.P.R.D.-G.R./1965 Tahun 1965 tentang Pemberian Tundjangan Pengabdian Pegawai Daerah Tingkat I Bali/pedjabat Daerah Tingkat Satu Bali.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3/DPRD-GR/1964 Tahun 1964 tentang Pemungutan Padjeg Jang Dinamai „padjeg Idjin" Pada Perusahaan Jang Mendapat Idjin Berdasarkan Peraturan2 Logement Dan Drankkeur Bali Dan Lombok
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3/D.P.R.D.G.R./1964 Tahun 1964 tentang Perbaikan Tambahan Penghasilan Bagi Bekas Pegawai Daerah Tingkat I Bali, Djanda Dan/atau Anak Jatim Piatunja Jang Menerima Pensiun Atau Tundjangan Jang Bersifat Pensiun.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4/D.P.R.D.G.R./1964 Tahun 1964 tentang Pemberian Penghasilan Kepada Pegawai-pegawai Daerah Tingkat I Bali Jang Berhubung Dengan “ Retooling “ Diberhentikan Dengan Hormat Dari Djabatannja/djabatan Daerah Tingkat I Bali
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5/D.P.R.D.G.R./1964 Tahun 1964 tentang Pentjabutan Peraturan Daerah Tingkat I Bali No. 9/d.p.r.d.g.r./1962 Tanggal 1 Maret 1962 Mengenai Ketentuan-ketentuan Pokok Kepegawaian
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 11/DPRD G.R./1964 Tahun 1964 tentang Kedudukan Dan Kedudukan Keuangan Serta Sjarat – Sjarat Untuk Diangkat Mendjadi Sekretaris Daerah Tingkat I Bali
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1/DPRD-GR/1963 Tahun 1963 tentang Perbaikan Tambahan Penghasilan Bagi Bekas Pegawai Daerah Tingkat Ii Badung, Djanda Dan/atau Anak Jatim Piatunja Jang Menerima Pensiun Atau Tundjangan Jang Bersifat Pensiun
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1/1963 Tahun 1963 tentang Pemberianpenghasilan Kepada Pegawai – Pegawai Daerah Tingkat Ii Buleleng Jang Berhubungan Dengan
“retooling” Diberhentikan Dengan Hormat Dari Djabatannja.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2/DPRD-GR/1963 Tahun 1963 tentang Penjesuaian Pangkat Dari Pangkat-pangkat Chusus Jang Terdapat Di Daerah Tingkat Ii Bangli
Sebagaimana Termuat Dalam Peraturan Daerah Tingkat Ii Bangli No. 1 Dpr.gr/1963.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2/DPRD.GR/1963 Tahun 1963 tentang Penjesuaian Pangkat Dari Pangkat-pangkat Chusus Jang Terdapat Di Daerah Tingkat Ii Bangli
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3/DPRD-GR/1963 Tahun 1963 tentang Masa Kerdja Jang Dihitung Untuk Pensiun Seperti Dimaksud Dalam Pasal 2 Ajat (2) Undang – Undang
No. 20 Tahun 1952.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3/26/Sk/DPRD.GR./1963 Tahun 1963 tentang Peraturan Penjesuaian Pangkat Dan Gadji Ke Peraturan Daerah Tingkat Ii Klungkung
JDIH Pemerintah Provinsi Bali hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.