Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 12 Tahun 2016
Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 12 Tahun 2016
Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
T.E.U.
:
Bali (Provinsi)
Singkatan Jenis
:
PERDA
Tempat Penetapan
:
DENPASAR
Tanggal Penetapan
:
26 September 2017
Tanggal Pengundangan
:
26 September 2017
Subjek
:
ANGGARAN PENDAPATAN - BELANJA DAERAH
Status
:
Berlaku
Sumber
:
LD PROVINSI BALI 2017 (9) : 14 Hlm
NOREG PERDA PROVINSI BALI : (9/220/2017)
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023.
JDIH Pemerintah Provinsi Bali hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.