Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pelestarian Warisan Budaya Bali
T.E.U.
:
-
Singkatan Jenis
:
PERDA
Tempat Penetapan
:
Denpasar
Tanggal Penetapan
:
21 July 2014
Tanggal Pengundangan
:
21 July 2014
Subjek
:
PELESTARIAN WARISAN BUDAYA BALI
Status
:
Berlaku
Sumber
:
LEMBARAN DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2014 NOMOR 4
NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI : (4/2014), TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 4 TAHUN 2014
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah
JDIH Pemerintah Provinsi Bali hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.