Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 1975 tentang Penetapan Sisa ( Sementara Perhitungan ) Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tingkat I Bali Tahun Anggaran 1974/1975
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 1975 tentang Penetapan Sisa ( Sementara Perhitungan ) Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tingkat I Bali Tahun Anggaran 1974/1975
T.E.U.
:
-
Singkatan Jenis
:
PERDA
Tempat Penetapan
:
-
Tanggal Penetapan
:
13 August 1975
Tanggal Pengundangan
:
29 April 1976
Subjek
:
-
Status
:
Berlaku
Sumber
:
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali No. : 15 tanggal : 23 Pebruari 1979 Seri : D Nomor : 15
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023.
JDIH Pemerintah Provinsi Bali hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.