Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 1984 tentang Kota-kota Lain Di Luar Wilayah Ibu Kota Propinsi, Ibu Kota Kabupaten, Kotamadya, Dan Kota Administratif Dapat Dibentuk Kelurahan
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 1984 tentang Kota-kota Lain Di Luar Wilayah Ibu Kota Propinsi, Ibu Kota Kabupaten, Kotamadya, Dan Kota Administratif Dapat Dibentuk Kelurahan
T.E.U.
:
-
Singkatan Jenis
:
PERDA
Tempat Penetapan
:
-
Tanggal Penetapan
:
6 February 1984
Tanggal Pengundangan
:
22 November 1984
Subjek
:
-
Status
:
Tidak Berlaku
Sumber
:
Diundangkan dalam Lembaran Daerah
Propinsi Daerah Tingkat I Bali
Nomor: 116 tanggal : 22 Nopember 1984
Seri : D Nomor : 115
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023.
JDIH Pemerintah Provinsi Bali hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.