Keputusan Gubernur Bali Nomor 154/O.K./I/b/73 Tahun 1973 tentang Susunan Sub. Bagian Dan Seksi, Pada Bagian2 Dan Sub2. Direktorat Sekretariat Daerah Tingkat I Bali
Keputusan Gubernur Bali Nomor 154/O.K./I/b/73 Tahun 1973 tentang Susunan Sub. Bagian Dan Seksi, Pada Bagian2 Dan Sub2. Direktorat Sekretariat Daerah Tingkat I Bali
Keputusan Gubernur Bali Nomor 39/Perbang. 1203/IT/a/1972 Tahun 1972 tentang Pengawasan Pembangunan Industri Pariwisata Dan Penanaman Modal Asing Di Daerah Propinsi Bali
Keputusan Gubernur Bali Nomor 2/Pem. 20/9/1972 Tahun 1972 tentang Peraturan Tentang Penertiban Masuk Ke Dan Atau Menjadi Penduduk Daerah Propinsi Bali.
Keputusan Gubernur Bali Nomor 184a./AP 14/6/365 Tahun 1972 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Yayasan Swa Dharma Propinsi Bali
Keputusan Gubernur Bali Nomor 4/Perbang. 569/II/a/72 Tahun 1972 tentang Penertiban Tourist Asing Yang Masuk Ke Dan/atau Menjadi Penduduk Daerah Propinsi Bali Dan Tempat Penginapannya.
Keputusan Gubernur Bali Nomor Pem.1/1/132 Tahun 1967 tentang Perubahan2 Pada Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Bali Tgl. 11-5-1966 No. 578/pem. 1/1/110.
Keputusan Gubernur Bali Nomor 551/IA/Diparda/70 Tahun 1970 tentang Pembentukan Team Penasehat Untuk Pembangunan Hotel, Restoran Dan Pembangunan Usaha Industri Tourisme Lainnja
Keputusan Gubernur Bali Nomor 29/Skep./375/Ek-II/1/1973 Tahun 1973 tentang Susunan Keanggotaan Badan Pembina Harian Bimas Propinsi Bali Pj. Gubernur Kepala Daerah Propinsi Bali /ketua Badan Pembina Bimas
Keputusan Gubernur Bali Nomor 27/Skep/342/Ek-II/1/1973 Tahun 1973 tentang Pencabutan Surat2 Keputusan/instruksi2 Gubernur Mengenai Pembelian/ Pengadaan Beras Dalam Negeri Tahun 1973/1974 Di Daerah Propinsi Bali
Keputusan Gubernur Bali Nomor 51/Perbang. 162/VI/c/1973 Tahun 1973 tentang Pembubaran Dan Pembentukan Kembali Badan Pelaksana Pengawas Kebudayaan Propinsi Bali
JDIH Pemerintah Provinsi Bali hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.