Kamus Hukum
Modal disetor
Modal disetor adalah modal yang disetorkan oleh pendiri
atau pemegang saham Perusahaan Perseroan Daerah
sebagai penyetoran atas saham yang diambil pendiri
atau pemegang saham.
Modal dasar
Modal dasar adalah seluruh nilai nominal saham
Perusahaan Perseroan Daerah yang disebut dalam
anggaran dasar yang merupakan total jumlah saham
yang dapat diterbitkan oleh Perusahaan Perseroan
Daerah.
Monopoli
Kondisi suatu pasar dimana hanya satu pelaku usaha atau satu kelompok usaha yang menguasai produksi atau pemasaran barang atau jasa