DENPASAR - Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Baru pada Rabu (26/8) di Gedung Gajah, Jaya Sabha, Denpasar.
Terbitnya Pergub Bali ini merupakan sebagai tindaklanjut atas keluarnya Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah,
Dalam penjelasannya, Gubernur Koster menyampaikan bahwa dikeluarkannya Pergub ini sebagai bagian upaya Pemprov Bali memulihkan citra pariwisata Pulau Dewata di tengah pandemi Covid-19 yang memerlukan kepercayaan penuh dari wisatawan domestik dan mancanegara terhadap kondisi serta penanganan virus bermula di Wuhan ini.Baca selengkapnya
Telah terjadi penambahan Pasien dalam pengawasan dan pasien positif covid-19, untuk saat ini seluruh instansi berwenang masih bahu membahu dalam menangani wabah ini, jadi kami harap semeton tetap menaati peraturan karena itu sangat membantu kami dalam mengurangi sebaran wabah ini. dengan cara menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dan melakukan physical distancing (jaga jarak
Salam RahayuBaca selengkapnya
Rabu (25/11), Biro Hukum Setda Provinsi Bali menerima Kunjungan Kerja dari DPRD Jawa Barat yang diterima secara langsung oleh Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Provinsi dan didampingi oleh Kasubag Penyusunan Produk Hukum Penetapan sekaligus Plt. Kepala Sub Bagian Penyusunan Produk Hukum Pengaturan dan Kepala Sub Bagian Dokumentasi Hukum dan Naskah Hukum Lainnya diruang rapat Biro Hukum.Baca selengkapnya
Rabu, (05/07) Biro Hukum Setda Provinsi Bali Menerima audensi dari Pengurus Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia yang berjumlah enam orang yang dalam kesempatan ini diterima oleh Bapak Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra dan Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Kab/kota Dalam kesempatan tersebut pengurus Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia menyampaikan aspirasi dan masukan - masukan terkait Peraturan Pelaksana Perda Nomor 11 Tahun 2017 tentang bendega. HNSI meminta agar Pergub dapat segera diterbitkan dan dapat dilibatkan dalam penyusunan Pergub pelaksnaan Perda nomor 11 tahun 2017 tentang Bendega.Baca selengkapnya
Selamat Hari Korps Pegawai Republik Indonesia ( KORPRI) ke-49. KORPRI berkontribusi melayani dan mempersatukan bangsa, serta bertransformasi menghela kemajuan teknologi di Indonesia.
Baca selengkapnya
RAPAT PEMBAHASAN AWAL PERGUB NOMOR 11 TAHUN 2011 Tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL ANGKUTAN UMUM TRANS SARBAGITA, di Ruang Rapat Dinas Perhubungan Provinsi Bali Jumat (14/8/2020)Baca selengkapnya
Pemerintah Provinsi Bali, melalui Satgas Penanggulangan Covid-19, dapat menyampaikan perkembangan Penanggulangan Virus Disease Corona (Covid-19) di Provinsi BalBaca selengkapnya
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, maka jajaran pemerintah harus terus meningkatkan update diri terhadap perkembangan ilmu pengetahuan atau perkembangan teknologi informasi sehingga dalam menentukan kebijakan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan secara cepat, tepat dan tidak terkesan kuno. Untuk itu, jajaran korpri juga harus membuka diri terhadap perkembangan yang terjadi sehingga tidak terkurung dengan metode yang lama. Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra saat membuka web seminar serangkaian peringatan HUT Korpri ke-49 tahun 2020, Jumat (27/11)Baca selengkapnya
JDIH Pemerintah Provinsi Bali hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.