UPDATE PENANGGULANGAN COVID-19 DI PROVINSI BALI – RABU, 8 APRIL 2020

  • 13:00 WITA
  • Wednesday, 8 April 2020
  • Admin
  • Dilihat 576 kali
UPDATE PENANGGULANGAN COVID-19 DI PROVINSI BALI – RABU, 8 APRIL 2020

Gubernur Bali Wayan Koster yang bertindak selaku Ketua Gugus Tugas Pelaksana Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali menyampaikan perkembangan dan himbauan terbaru lewat Video Conference pada Rabu (8/4) petang di Rumah Jabatan Jaya Sabha, Denpasar. Gubernur Koster didampingi Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra menyampaikan upaya penanganan terbaru yang dilakukan Pemprov Bali.

Poin-poin pernyataan Gubernur Koster:

  1. Informasi Pasien Virus Corona
    • Jumlah PDP sebanyak 215 orang.
    • Jumlah pasien positif sebanyak 49 orang (7 orang WNA dan 42 orang WNI) bertambah 6 orang WNI dari kemarin.
    • Jumlah pasien positif WNI sebanyak 42 orang terdiri dari:
      1. Jumlah pasien positif Domisili Bali sebanyak 27orang bertambah 1 orang dari kemarin.
      2. Jumlah pasien positif PMI sebanyak 15 orang, bertambah 5 orang dari kemarin.
    • Jumlah pasien meninggal WNA sebanyak 2 orang.
    • Jumlah pasien positif yang sembuh sebanyak 19 orang (4 orang WNA dan 15 orang WNI). 
    • Jumlah pasien yang dirawat sebanyak 28 orang (1 orang WNA dan 27 orang WNI).
    • Kecenderungan Pasien Positif dari PMI terus bertambah, kebanyakan bekerja di Amerika dan Italia.
  1. Warga Bali yang menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) / Anak Buah Kapal (ABK) diperkirakan mencapai lebih dari 20.000 orang.
    • Sejak 29 Maret sampai 7 April 2020 sudah dipulangkan dari Negaranya sebanyak 6.174 orang.
    • Nanti malam akan pulang dari Amerika sebanyak 601 orang.
    • Setiap hari ada yang pulang dari berbagai Negara.
    • Semuanya harus mengikuti Rapid Test.
    • Yang negatif boleh pulang tetapi harus mengikuti Karantina mandiri di rumah dengan disiplin, dan diawasi oleh SATGAS GOTONG-ROYONG Desa Adat. Mohon agar masyarakat di Desa Adat/Desa bisa menerima kepulangan warganya tapi harus diawasi.
  1. Pemerintah Provinsi Bali telah menyiapkan tempat Karantina bagi warga Bali yang menjadi PMI / ABK, kapasitas 1.012 tempat tidur, bertempat di:
    • Balai Pelatihan Kesehatan Masyarakat Provinsi Bali.
    • Badan Pelatihan SDM Provinsi Bali.
    • Wisma Bima milik Kementerian PU.
    • Politeknik Transportasi Darat milik Kementerian Perhubungan (cadangan).
    • Tempat yang dipakai Karantina ini merupakan fasilitas pendidikan bagi para pegawai dan pejabat struktural. Berisi fasilitas yang memadai berupa kamar tidur, tempat tidur, dan dilengkapi AC. Juga telah diberi fasilitas makanan dan minuman dengan kualitas baik secara gratis yang biasa disiapkan oleh Katering. Dalam pencegahan COVID-19 juga disiapkan petugas medis serta aparat keamanan.
  1. Menjadikan RS PTN UNUD sebagai Pusat Penanganan COVID-19
    • Mulai beroperasi tanggal 7 April 2020.
    • Jumlah kamar yang sudah siap untuk merawat pasien positif sebanyak 9 kamar.
    • Ditambah jumlah kamar yang sedang disiapkan untuk pasien positif sebanyak 40 kamar dengan 65 tempat tidur.
    • Ditambah jumlah kamar yang sedang disiapkan untuk PDP sebanyak 32 kamar (1 kamar dengan 1 tempat tidur).
    • Disiapkan Dokter Spesialis, Dokter Umum, dan Perawat sesuai kebutuhan.
    • Penanganan COVID-19 di RS PTN UNUD didanai dari APBD Semesta Berencana Provinsi Bali tahun 2020.
    • Dengan mulai berfungsinya RS PTN UNUD maka pasien PDP dan pasien positif COVID-19 yang baru tidak lagi dirawat di RSUD Kabupaten/Kota, agar penyebaran COVID-19 semakin terkendali. Sedangkan pasien positif yang berat akan dirawat di RSUP Sanglah.
  1. Penyediaan perlengkapan COVID-19
    • Alat Pelindung Diri (APD)
      1. Bantuan Kepala BNPB sebanyak 12.500 unit.
      2. Telah dibagikan kepada semua RS Rujukan sebanyak 12.300 unit.
      3. Masih tersedia sebanyak 200 unit.
      4. Pengadaan sendiri sebanyak 4.000 unit (belum datang)
    • Rapid Test Kit
      1. Bantuan Kepala BNPB sebanyak 12.200 Kit.
      2. Akan mendapat lagi tambahan dari Kepala BNPB sebanyak 5.000 Kit.
      3. Telah dibagikan kepada semua RS Rujukan.
      4. Sudah dipakai untuk Rapid Test PMI sebanyak 6.174 Kit.
      5. Masih tersedia sebanyak 650 Kit.
      6. Pengadaan sendiri sebanyak 4.000 Kit (baru datang 200 Kit).
      7. Sedang menunggu kedatangan bantuan dari Pihak Ketiga (Temasek – Singapore) sebanyak 20.000 Kit. Sudah tiba dan sedang diproses di Bandara Soekarno Hatta.
    • Masker
      1. Bantuan Kepala BNPB sebanyak 37.500 bh.
      2. Masker N95 ex. Gunung Agung sebanyak 24.960 bh.
  1. Agar Bandesa Adat besinergi dengan Kepala Desa/Lurah segera memfungsikan SATGAS GOTONG-ROYONG di Desa Adat, untuk melaksanakan tugas secara niskala dan tugas secara sakala sesuai Keputusan Bersama Gubernur Bali Dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali.
    Kegiatan secara niskala dilaksanakan sebagai berikut:
    • Nunas ica bersama Pamangku di Pura Kahyangan Tiga Desa Adat dengan cara Nyejer Daksina sampai COVID-19 berakhir dan ada pemberitahuan lebih lanjut; dan
    • Memohon kepada Ida Bhatara Sasuhunan sesuai dengan Dresta Desa Adat setempat agar wabah COVID-19 segera berakhir demi keharmonisan Alam, Krama, dan Budaya Bali. Ini supaya dilakasanakan setiap hari.
  1. Agar masyarakat melaksanakan dengan tertib Instruksi Gubernur Bali Nomor 8551 Tahun 2020 tentang Penguatan Pencegahan dan Penanganan Covid19 Di Bali, tanggal 1 April 2020, yaitu:
    • Memperkuat pembatasan warga beraktivitas di luar rumah dengan belajar di rumah, bekerja di rumah, dan beribadah di rumah. Kalau tidak ada keperluan mendesak, jangan keluar rumah.
    • Memperkuat pembatasan kegiatan keramaian dan obyek wisata, hiburan malam, kegiatan keramaian, termasuk tajen; dan meniadakan kegiatan lainnya yang melibatkan banyak orang.
    • Memperkuat pembatasan kegiatan adat dan agama agar dilaksanakan di rumah. Dalam hal kegiatan adat dan agama harus dilakukan di luar rumah, hanya melibatkan paling banyak 25 (dua puluh lima) orang, dengan menerapkan Jaga Jarak Fisik, dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
    • Memperkuat pembatasan masyarakat melakukan perjalanan ke luar dan/atau masuk ke Bali dengan ketentuan sebagai berikut:
      1. Perjalanan ke luar dan/atau masuk ke Bali hanya dapat dilakukan apabila terdapat keperluan yang sangat mendesak atau warga negara asing yang akan kembali ke negaranya;
      2. Pembatasan ini tidak berlaku bagi angkutan logistik, keperluan penanganan kesehatan, penanganan keamanan, dan tugas resmi dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
    • Pihak Otoritas Bandara dan Otoritas Pelabuhan agar meningkatkan pengawasan dan seleksi secara ketat terhadap perlintasan orang dan/atau penumpang sesuai protokol pintu masuk.
    • Agar Bupati/Walikota melakukan koordinasi dan sinergi dengan aparat keamanan setempat agar Instruksi ini berjalan secara efektif.

Bali, 8 April 2020



Sumber : https://infocorona.baliprov.go.id/2020/04/08/update-penanggulangan-covid-19-di-provinsi-bali-rabu-8-april-2020/

Berita dan Kegiatan Lainnya


Release Keputusan Gubernur Bali Nomor 17/01-B/Hk/2023 Tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Tim Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi Bali

Baca selengkapnya

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Senin, 27 April 2020

Baca selengkapnya
SURAT EDARAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
  • Admin
  • 27 April 2020
  • Dilihat 1110 kali

Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara Yang Melakukan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik…

Baca selengkapnya

Pemerintah Provinsi Bali, melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dapat menyampaikan perkembangan Penanganan Virus Disease Corona (Covid-19) di Provinsi Bali

Baca selengkapnya

Pemerintah Provinsi Bali, melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dapat menyampaikan perkembangan Penanganan Virus Disease Corona (Covid-19) di Provinsi Bali , di Dinas…

Baca selengkapnya

Cari Produk Hukum

Monografi Hukum

Salinan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara memperoleh sertifikat pendidik bagi Guru dalam jabatan
Salinan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,…
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi…
Salinan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 56 Tahun 2022 tentang Standar Pendidikan Guru
Salinan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,…
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi…
Salinan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Salinan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,…
Indonesia. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan…

Tautan

Jenis Peraturan Terpopuler

Media Sosial