Rapat Penerjemahan Peraturan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 ke dalam bahasa asing

  • 09:43 WITA
  • Monday, 11 August 2025
  • Admin
  • Dilihat 51 kali
Rapat Penerjemahan Peraturan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 ke dalam bahasa asing

Rapat Penerjemahan Peraturan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali

Pada hari Jumat, tanggal 8 Agustus 2025, Biro Hukum Setda Provinsi Bali yang diwakili oleh Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Provinsi, Kepala Sub Bagian Dokumentasi Hukum dan Naskah Hukum Lainnya, perwkilan dari Dinas Pariwisata serta staf Pengelola JDIH, menghadiri Rapat Penerjemahan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025. Rapat ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dan melibatkan peran serta dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Adapun materi yang dibahas dalam rapat adalah penerjemahan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur mengenai pungutan bagi wisatawan asing untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam di Bali.

Penerjemahan produk hukum ini bertujuan untuk mempermudah akses informasi bagi investor asing, wisatawan mancanegara, serta pihak internasional lainnya, sehingga mereka dapat memahami ketentuan hukum yang berlaku di wilayah Provinsi Bali secara lebih jelas dan transparan.

Foto-foto

Sumber:Biro Hukum Setda Provinsi Bali

Cari Produk Hukum

Monografi Hukum

Hukum Outsourcing
Hukum Outsourcing
Dr. I Nyoman Putu Budiartha, S.H., M.H.
Hukum Ekonomi
Hukum Ekonomi
Prof. Dr. I Nyoman Putu Budiartha, S.H., M.H. ; Dr. I Nyoman…

Tautan

Jenis Peraturan Terpopuler

Media Sosial