Rapat Penerjemahan Peraturan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 ke dalam bahasa asing
- 09:43 WITA
- Monday, 11 August 2025
- Admin
- Dilihat 51 kali
_lg.jpeg)
Rapat
Penerjemahan Peraturan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan
Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali
Pada
hari Jumat, tanggal 8 Agustus 2025, Biro Hukum Setda Provinsi Bali yang
diwakili oleh Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Provinsi, Kepala Sub
Bagian Dokumentasi Hukum dan Naskah Hukum Lainnya, perwkilan dari Dinas Pariwisata
serta staf Pengelola JDIH, menghadiri Rapat Penerjemahan Peraturan Daerah
Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025. Rapat ini dilaksanakan secara daring melalui
aplikasi Zoom Meeting dan melibatkan peran serta dari Direktorat Jenderal
Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Adapun
materi yang dibahas dalam rapat adalah penerjemahan Peraturan Daerah Provinsi
Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun
2023, yang mengatur mengenai pungutan bagi wisatawan asing untuk pelindungan
kebudayaan dan lingkungan alam di Bali.
Penerjemahan
produk hukum ini bertujuan untuk mempermudah akses informasi bagi investor
asing, wisatawan mancanegara, serta pihak internasional lainnya, sehingga
mereka dapat memahami ketentuan hukum yang berlaku di wilayah Provinsi Bali
secara lebih jelas dan transparan.
Foto-foto
_md.jpeg)
_md.jpeg)

Monografi Hukum
_400x600.jpg)
Hukum Outsourcing
Dr. I Nyoman Putu Budiartha, S.H., M.H.
Hukum Ekonomi
Prof. Dr. I Nyoman Putu Budiartha, S.H., M.H. ; Dr. I Nyoman…