Penyuluhan Hukum secara Virtual
- 09:23 WITA
- Thursday, 15 June 2023
- Admin
- Dilihat 421 kali
Dalam
ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 menegaskan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Dalam negara
hukum, negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia termasuk hak atas
Bantuan Hukum. Penyelenggaraan pemberian Bantuan Hukum kepada warga negara
merupakan upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum
yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan
kebutuhan akses terhadap keadilan (access
to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law), namun bagi masyarakat miskin apabila
berhadapan dengan hukum tentunya mengalami kesulitan terutama di bidang bantuan
hukum.
Seperti halnya yang terjadi di Bali dimana Bali
sebagai daerah destinasi pariwisata
memiliki daya tarik tersendiri sehingga mampu bersaing secara regional maupun
internasional. Masyarakat Bali sangat bergantung pada pariwisata, sehingga
perekonomian Bali tidak dapat dilepaskan
dari perkembangan sektor pariwisata. Dengan kata lain kesejahteraan masyarakat Bali
secara signifikan sangat dipengaruhi oleh keberlangsungan kepariwisataan.
Agar perekonomian bali dapat terus tumbuh dan
berkembang, pemerintah daerah bersama masyarakat harus mampu menjaga
keberlangsungan perkembangan pariwisata. Salah satu faktor penting/syarat utama
yang tidak dapat diabaikan dalam perkembangan kepariwisataan adalah keamanan dan ketertiban, sehingga Bali mempunyai kesan sebagai tempat yang aman
untuk dikunjungi. Situasi/kondisi yang
tidak aman dapat menghambat perkembangan pariwisata.
Namun,
ditengah pesatnya peningkatan perekonomian dan perkembangan pariwisata, masih
terdapat masyarakat Bali yang kurang mampu/miskin. Masalah keamanan dan
ketertiban justru banyak terjadi pada golongan masyarakat miskin ketika
berhadapan dengan permasalahan hukum, dimana penyelesaian masalah tidak jarang
dilakukan melalui kekerasan atau
tindakan yang mengarah pada unsur pidana. Hal ini disebabkan oleh beberapa
faktor seperti:
1. Kurangnya pengetahuan tentang hukum.
2. Tingginya faktor biaya yang harus dikeluarkan untuk penyelesaian suatu
perkara di pengadilan maupun di luar pengadilan.
3. Menurunnya nilai-nilai budaya tradisional kearifan Hindu yang ada di
Bali yang sangat relevan dalam kehidupan masyarakat Bali, antara lain seperti Tri
Kaya Parisudha, Tri Hita Karana, Tat Twam Asi dan lainnya.
Apabila permasalahan
tersebut dibiarkan, akan sangat mengganggu perkembangan kepariwisataan di Bali.
Mencermati hal tersebut, sesuai dengan Visi, Misi
dan program pembangunan Bali yaitu “Nangun
Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju
Bali Era Baru sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pemerintah Provinsi Bali telah
menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Penyelenggaraan Bantuan Hukum dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2022
tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2020
tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Penyelenggaraan Bantuan
Hukum (Bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin) masuk dalam Program
Prioritas 3 (tiga) merupakan perwujudan hadirnya Pemerintah Daerah dalam
melindungi hak-hak masyarakat miskin untuk memperoleh
keadilan, memperoleh persamaan dihadapan hukum, dan menjamin kepastian
penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata untuk
mewujudkan Krama Bali yang sejahtera dan bahagia Sekala-Niskala.
Menindaklanjuti
hal tersebut Biro Hukum Setda Provinsi Bali melaksanakan Penyuluhan Hukum
dengan tema “Upaya Pemerintah Provinsi Bali Dalam Memberikan Persamaan Hak Di
Atas Hukum Kepada Masyarakat Tidak Mampu/Miskin” yang dilaksanakan secara
virtual melalui aplikasi zoom meeting pada
hari Selasa tanggal 13 Juni 2023. Acara
dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali didampingi oleh Kepala Biro Hukum
Setda Provinsi Bali dan Kepala Bagian Bantuan Hukum dan HAM Biro Hukum Setda
Provinsi Bali.
Penyuluhan Hukum ini menghadirkan Narasumber dari
Kepolisian Daerah Bali, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali, LBH APIK Bali,
dan Biro Hukum Setda Provinsi Bali sendiri. Peserta berasal dari Perangkat
Daerah Provinsi dan Kab/Kota se-Bali, Bandesa Adat atau Kubayan
atau dengan sebutan lain dengan mengikutsertakan masyarakat tidak mampu/miskin
di wilayahnya, dan Perbekel/Lurah
se-Bali dengan
mengikutsertakan masyarakat tidak mampu/miskin di wilayahnya.
Dalam sambutannya Sekretaris Daerah Provinsi Bali
menekankan pentingnya pelaksanaan Penyuluhan Hukum ini agar masyarakat
mengetahui atas telah ditetapkannya Peraturan
Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan
Bantuan Hukum sehingga masyarakat terutama masyarakat tidak mampu di Bali dapat
terlindungi hak-haknya untuk memperoleh keadilan,
memperoleh persamaan dihadapan hukum, dan menjamin kepastian penyelenggaraan
Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata.
Biro Hukum Setda Provinsi Bali menyampaikan materi
tentang Kebijakan Pemerintah Provinsi Bali memberikan bantuan hukum gratis
kepada masyarakat tidak mampu/miskin, Kepolisian Daerah Bali menyampaikan
materi tentang Peran
Kepolisian Daerah Bali dalam menjaga keamanan dan ketertiban dengan
dibentuknya Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu berbasis Desa Adat (Sipandu
Beradat), Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali menyampaikan
materi tentang Negara
menjamin hak konstitusi masyarakat berupa kedudukan yang sama di atas hukum
dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dan
LBH APIK Bali menyampaikan materi tentang Permasalahan-permasalahan yang
dihadapi oleh masyarakat tidak mampu/miskin dan teknis pemberian bantuan hukum.
Penyuluhan Hukum ini diharapkan menjadi salah satu
cara untuk mendorong kembali terlaksananya implementasi Peraturan Daerah
Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di
masyarakat. Diharapkan juga Desa Adat bersinergi dengan Desa/Kelurahan
melakukan penyebarluasan informasi kepada masyarakat kurang mampu di wilayahnya
tentang Perda ini.
Foto-foto
Berita dan Kegiatan Lainnya
Selamat Hari Pendidikan Nasional 2024
- Admin
- 2 May 2024
- Dilihat 15 kali
Kami segenap keluarga besar Biro Hukum Setda Provinsi Bali mengucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional tahun 2024
Baca selengkapnyaSelamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024
- Admin
- 10 April 2024
- Dilihat 118 kali
Kami Segenap Keluarga Besar Biro Hukum Setda Provinsi Bali Menucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H/2024 M,Minal Aidin Wal Faizin. Mohon Maaf Lahir Dan Batin.
Baca selengkapnyaSelamat dan sukses atas dilantiknya Bapak Jonny Pesta Simamora, S.I.P., M.Si sebagai Kepala Pusat JDIHN Badan Pembinaan Hukum Nasional.
- Admin
- 20 March 2024
- Dilihat 211 kali
Segenap jajaran Pemerintah Provinsi Bali mengucapkan : Selamat dan sukses atas dilantiknya Bapak Jonny Pesta Simamora, S.I.P., M.Si sebagai Kepala Pusat JDIHN Badan Pembinaan Hukum…
Baca selengkapnyaSelamat dan sukses kami ucapkan untuk Bapak Dr. Nofli Bc.I.P., S.Sos., S.H., M.Si. yang telah dilantik sebagai Kepala Pusat Strategi Evaluasi dan Informasi Kebijakan Hukum dan HAM - Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM.
- Admin
- 20 March 2024
- Dilihat 290 kali
Segenap jajaran Pemerintah Provinsi Bali mengucapkan : Selamat dan sukses kami ucapkan untuk Bapak Dr. Nofli Bc.I.P., S.Sos., S.H., M.Si. yang telah dilantik sebagai Kepala Pusat Strategi…
Baca selengkapnyaMenerima Konsultasi/Koordinasi dari Biro Hukum Setda Provinsi Sumarta Utara
- Admin
- 4 March 2024
- Dilihat 238 kali
Denpasar, (Senin 4/3) mewakili Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Analis Hukum Ahli Muda (Ibu Dayu Susanthi) beserta staf Pelaksana Teknis Pengelola JDIH menerima Kunjungan Kerja…
Baca selengkapnya