Raperda Provinsi Bali Tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha Ditetapkan Jadi Perda

  • 09:22 WITA
  • Thursday, 29 April 2021
  • Admin
  • Dilihat 637 kali
Raperda Provinsi Bali Tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha Ditetapkan Jadi Perda


Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha akhirnya ditetapkan menjadi Perda pada Rapat Paripurna ke- 7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Bali, Rabu (28/4)
Gubernur Bali dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh fraksi atas tanggapannya mengenai pendapat terkait penyampaian Raperda. Selama proses pembahasan telah menghasilkan pandangan, pendapat dan saran serta masukan baik melalui dialog, diskusi, tanya-jawab, saling tukar informasi serta proses klarifikasi sehingga akhirnya Raperda dapat ditetapkan. ” Dengan telah disetujuinya Raperda ini selanjutnya Perda ini akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan proses evaluasi. Kita berharap dalam proses evaluasi Raperda berjalan lancar sehingga Raperda ini dapat segera disahkan dan dalam implementasinya dapat meningkatkan PAD Provinsi Bali, “ imbuihnya.
Sementara itu sebelum penetapan Raperda, fraksi fraksi menyampaikan tanggapan atas pendapat Gubernur Bali terhadap Raperda inisiatif dewan tersebut yang dibacakan oleh koordinator pembahas Raperda .A A Ngurah Adhi Ardhana. Pihaknya menyampaikan terimakasih atas apresiasi Gubernur Bali kepada DPRD Provinsi Bali, atas inisiatif dalam pengusulan Raperda ini. Dengan adanya Perda ini mempunyai makna yang sangat strategis diantaranya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; adanya perubahan nomenklatur perangkat daerah, adanya potensi baru mengenai retribusi jasa usaha yang belum diakomodir sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Foto-foto

Sumber:Fanpage Facebook Pemerintah Provinsi Bali https://www.facebook.com/pemprov.bali/

Berita dan Kegiatan Lainnya


Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024
  • Admin
  • 10 April 2024
  • Dilihat 74 kali

Kami Segenap Keluarga Besar Biro Hukum Setda Provinsi Bali Menucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H/2024 M,Minal Aidin Wal Faizin. Mohon Maaf Lahir Dan Batin.

Baca selengkapnya

Segenap jajaran Pemerintah Provinsi Bali mengucapkan : Selamat dan sukses atas dilantiknya Bapak Jonny Pesta Simamora, S.I.P., M.Si sebagai Kepala Pusat JDIHN Badan Pembinaan Hukum…

Baca selengkapnya

Segenap jajaran Pemerintah Provinsi Bali mengucapkan : Selamat dan sukses kami ucapkan untuk Bapak Dr. Nofli Bc.I.P., S.Sos., S.H., M.Si. yang telah dilantik sebagai Kepala Pusat Strategi…

Baca selengkapnya

Denpasar, (Senin 4/3) mewakili Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Analis Hukum Ahli Muda (Ibu Dayu Susanthi) beserta staf Pelaksana Teknis Pengelola JDIH menerima Kunjungan Kerja…

Baca selengkapnya

Mewakili Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Analis Hukum Ahli Muda beserta staf menghadiri undangan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Pemberdayaan dan…

Baca selengkapnya

Cari Produk Hukum

Monografi Hukum

Salinan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara memperoleh sertifikat pendidik bagi Guru dalam jabatan
Salinan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,…
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi…
Salinan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 56 Tahun 2022 tentang Standar Pendidikan Guru
Salinan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,…
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi…
Salinan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Salinan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,…
Indonesia. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan…

Tautan

Jenis Peraturan Terpopuler

Media Sosial