UPDATE PENANGGULANGAN COVID-19 DI PROVINSI BALI – SENIN, 6 APRIL 2020

  • 05:42 WITA
  • Tuesday, 7 April 2020
  • Admin
  • Dilihat 938 kali
UPDATE PENANGGULANGAN COVID-19 DI PROVINSI BALI – SENIN, 6 APRIL 2020

Pemerintah Provinsi Bali, melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dapat menyampaikan perkembangan Penanggulangan Virus Disease Corona (Covid-19) di Provinsi Bali adalah sebagai berikut:
 
I. Update Kasus

  1. Sampai dengan saat ini kasus Pasien Dalam Pengawasan berjumlah 199 orang (tambahan 11 orang terdiri 9 WNI, 2 WNA ) . 9 orang WNI ini terdiri dari 6 orang yg baru datang dari Luar Negeri dan 2 orang baru pulang dari Jakarta serta 1 orang dari kontak lokal.
  2. Dari 199 sampel yang telah diuji, telah keluar hasil sampel 184 orang yaitu 141 orang negatif,  43  orang positif ( tambahan  8 orang positif WNI) , dimana dari tambahan 8 orang positif ini, 6 orang merupakan imported case atau kasus yg dibawa dari luar bali dan 2 org transmisi lokal (terjadi perpindahan penyakit dari org positif yg ada di bali ke org lain)
  3. Hari ini 1 orang WNI sembuh  sehingga total komulatif yang telah sembuh berjumlah 19 orang.


Dari 8 orang, positif 2 orang transkisi lokal, artinya dari orang yg positif ini menginfeksi orang lain melalui kontak dekat, kemudian tidak menerapkan arahan pemerintah yaitu tidak menggunakan masker tidak mencuci tangan dan tidak phbs. Kalau tidak ingin bertambah makanya disiplin.
Imported case 2 orang, ini tentu bahan evaluasi dari gugus tugas atau satuan tuhas uutk memperketat pintu kita di bali ada sembuh 1 orang: maknanya adalah terinfeksi virus ini bisa sembuh jd tidak selalu meninggal, l. Utk itu jika kita disiplin menjaga kesehatan dsn arahan oemerintah maka kuncinya disiplin
 
II. Update Kebijakan

  1. Pemerintah Provinsi Bali taat dan mengikuti kebijakan pusat dalam penanggulangan covid-19  yaitu selaras dengan Keppres Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Penyakit Virus Corona 2019(covid-19) dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Daerah. Satgas Penanggulangan Covid-19 di Provinsi Bali yang selama ini bertugas, melakukan penyesuaian menjadi Gugus Tugas dimana Ketua adalah Gubernur Bali dan Sekretaris Daerah adalah Pelaksana Harian. Hal ini tertuang didalam Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 274/01-C/HK/2020  tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan  Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Bali. Dalam keanggotaanya, Juga terdapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Bali seperti Kapolda Bali, Pangdam IX Udayana dan lainnya. Hal ini bertujuan agar Gugus Tugas ini dapat menjalankan tugas dan koordinasi secara lebih komprehensif.
  2. Gubernur Bali membentuk tim khusus penanganan dampak dan pemulihan ekonomi akibat covid-19 yang diketuai oleh Wakil Gubernur Bali. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 274/01-C/HK/2020 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Tim Percepatan Penaganan Dampak dan Pemulihan Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Bali.
  3. Dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah pusat “Masker Untuk Semua”, seluruh masyarakat Bali diminta menggunakan masker kain setiap bepergian keluar rumah dengan tujuan untuk mencegah penyebaran dan melindungi diri sendiri dari virus covid-19. Diharapkan semua pihak untuk dapat berdonasi masker dalam rangka penguatan pencegahan covid-19.  Untuk itu, pemprov malalui Disperindang Provinsi Bali telah melakukan penjajakan dengan 50 perusahan garmen yang ada di Bali untuk memproduksi masker kain, sehingga masyarakat tidak kesulitan dalam memperoleh masker kain. Kami juga menghimau masyarrakat agar dengan menggunakan masker kain memoerhatikan kebersihannya, maksimal setiap 4jam sekali masker tersebut harus sudah dicuci dengan sabun atau deterjen.
  4. Sedangkan masker yang digunakan oleh tenaga medis adalah masker N95 dan masker bedah.

III. Himbauan

  1. Satgas menghimbau kepada warga masyarakat yang baru pulang dari luar negeri adalah pahlawan devisa dan dari luar daerah untuk melaksanakan karantina mandiri/isolasi diri sendiri di rumah masing-masing minimal 14 hari dengan menerapkan protokol  isolasi diri sendiri dengan penuh disiplin dan tanggung jawab untuk keselamatan masyarakat. Dengan melaksanakan hal ini merupakan wujud dari pahlawan kemanusiaan.  Selain itu, Satgas yang ada di masing-masing Desa memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengawasi para anak buah kapal atau para migran Indonedia serta para santri yang sedang melaksanakan isolasi mandiri. Selain satgas para petugas kesehatan baik Pusakesmas maupun Puskesmas Pembantu juga harus mengawasi dan memberikan edukasi terhadap masyarakat desa yang belum paham terhadap keberadaan dan penularan maupun pencegahan dari virus ini.
  2. Satgas menghimbau kepada seluruh masyarakat Bali agar menggunakan masker saat berada  untuk tetap waspada bahkan meningkatkan kewaspadaanya karena penyebaran covid-19 menunjukan tren peningkatan di tingkat nasional. Covid-19 bukan sesuatu yang ditanggapi dengan remeh, tetapi harus dengan kewaspadaan yang tinggi.
  3. Dihimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang, meyakini bahwa Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten/Kota), segenap unsur TNI, Polri dan instansi-instansi lainnya sedang bekerjasama, sedang bergotong royong melakukan upaya-upaya pencegahan penyebaran virus COVID-19

Pertanyaan Wartawan:

  1. Kasus peositif yang bertambah hari ini adalah WNI yang merupakan krama Bali
  2. Terkait Pembatasan sosial berskala besar yang telah dikeluakan Pemerintah Pusat dan disusul dengan Peraturan Menteri Kesehatan, dimana yang dimaksud dengan PSBB ini adalah : peliburan sekolah dan tepat kerja, pembatasan beribadat, pembatasan kegiatan sosbud, pembatasan transportasi, pembatasan kegiatan keramaian dan kegiatan di tempat publik, serta pembatasan kegiatan lainnya. Untuk itu, pada hakekatnya pemprov bali sudah melaksanakan kebijakan tersebut, hanya saja pengajuan secara formal kepada pemerintah pusat untuk mengikuti PSBB di Bali belum karena melihat Pemprov Bali telah mengeluarkan kebijakan yang hekekatnya smaa dengan PSBB. Kedepannya Pemprov Bali hanya perlu melakukan penguatan-penguatan dilapangan. Tentunya dengan terus melakukan evaluasi terhadap apa yang terjadi dilapangan.
  3. Terkait pekerja migran (PMI) atau anak buah kapal ( ABK), dimana rapid tes merupakn prosedur yang ditambahkan di Provinsi Bali sedangkan SOP secara nasional tidak ada memberlakukan rapid tes kepada PMi di bandara karena mereka sudah memiliki health sertificate dari negara asalnya, dan hanya perlu dicek suhu badannya. Namun untuk memastikan lebih jauh, maka pemprov bali menerapkam rapid ttes di Bandara sehingga rapid tes yang menunjukkan potensi positif maka akan di karantina sednagkan yang menunjukan negatif akan dipersilahkan pulanh dengan catatan karantina minimal 14 hari. Sedangkan bagi PMI yang berstatus negatif dan bisa pulang tersebut, maka pada hari ke 8 mereka harus kembali melakukan rapid tes pada petugas kesehatan dimasing-masing Kabupaten Kota. Dan jika pada hari ke 8 hasilnha postif maka akan dikarantina oleh pemerintah dan dilakukan tes PCR.
  4. Terkait perbedaan data antara Kabupaten dan Provinsi: dimana data provinsi bersumber dari data Kabupaten. Jika terkait positif atau sembuh maka kita harus cek ke Pusat sehingga data harus sinkron dengan pusat. Untuk itu Bapak Gubernur telah bersurat kepada Kabulaten Kota, untuk kasus positif hanya diumumkan oleh Ketua Satgas Covid-19 Provinsi Bali.
  5. Selain itu Pemprov Bali juga ttelah memperbanyak tempat karantina, dan tempat tidur untuk tenaga medis. Sedangkan untuk persiapan RS PTN Unud akan rampung sedikit lagi.

Berita dan Kegiatan Lainnya


Release Keputusan Gubernur Bali Nomor 17/01-B/Hk/2023 Tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Tim Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi Bali

Baca selengkapnya

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Senin, 27 April 2020

Baca selengkapnya
SURAT EDARAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
  • Admin
  • 27 April 2020
  • Dilihat 1108 kali

Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara Yang Melakukan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik…

Baca selengkapnya

Pemerintah Provinsi Bali, melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dapat menyampaikan perkembangan Penanganan Virus Disease Corona (Covid-19) di Provinsi Bali

Baca selengkapnya

Pemerintah Provinsi Bali, melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dapat menyampaikan perkembangan Penanganan Virus Disease Corona (Covid-19) di Provinsi Bali , di Dinas…

Baca selengkapnya

Cari Produk Hukum

Monografi Hukum

Salinan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara memperoleh sertifikat pendidik bagi Guru dalam jabatan
Salinan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,…
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi…
Salinan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 56 Tahun 2022 tentang Standar Pendidikan Guru
Salinan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,…
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi…
Salinan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Salinan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,…
Indonesia. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan…

Tautan

Jenis Peraturan Terpopuler

Media Sosial