UPDATE PENANGGULANGAN COVID-19 DI PROVINSI BALI – SENIN, 27 APRIL 2020

  • 01:43 WITA
  • Tuesday, 28 April 2020
  • Admin
  • Dilihat 1321 kali
UPDATE PENANGGULANGAN COVID-19 DI PROVINSI BALI – SENIN, 27 APRIL 2020

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Senin, 27 April 2020

Sumber : Youtube Pemerintah Provinsi Bali

  1. Ketua harian Gugus Tugas Percepatan penanggulangan Covid-19 yang juga merupakan Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, mengapresiasi dan berterima kasih pada warga masyarakat Bali, karena sudah tidak ada lagi laporan penolakan terhadap tempat karantina di Kabupaten/Kota. “Gugus tugas juga sudah tidak menerima lagi laporan tentang penolakan atau pengucilan oleh masyarakat terhadap saudara PMI kita yang baru tiba di Bali. Hal tersebut disampaikannya saat melaporkan perkembangan kasusu Covid-19 di Provinsi Bali, bertempat di Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik Provinsi Bali, pada Senin (27/4) petang. Hal itu menurut Dewa Indra menunjukkan jika masyarakat sudah semakin paham terhadap resiko penyakit tersebut. Dia berharap semoga ke depan tidak ada lagi penolakan.
  2. Sebagai kompensasi terhadap keterbukaan masyarakat Bali, Ketua harian Gugus Tugas meminta PMI yang dikarantina untuk terus disiplin menjaga kebersihan dan kesehatan selama masa karantina, seperti menggunakan masker, rajin mencuci tangan, jaga jarak dan berolah raga. “Dimana pun berada baik di tempat karantina maupun di rumah, PMI harus disipli,” jelasnya.
  3. Seluruh PMI terutama yang tiba sebelum tanggal 22 maret atau setelahnya yang belum menjalani rapid test, untuk segera menghubungi puskesmas terdekat untk menjalani tes. Jika rapid tets kit tidak tersedia di puskesmas terdekat, agar menghubungi Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Sekda Dewa Indra memastikan jumlah rapid test sangat cukup di Bali. Jika hasilnya reaktif atau positif maka akan dilakuakn test lanjutan berupa PCR dan SWAB. “Jangan tidak melakukan rapid tets selama masa karantina belum berakhir, karena itu bisa membahayakan masyarakat sekitar,” imbuhnya.
  4. Ketua harian Gugus Tugas juga menghimbau masyarakat Bali untk jangan mudik terlebih dahulu. Baik bagi masyarakat Bali yang asalnya daro luar Bali atau pun masyarakat Bali yang tinggal di luar pulau untyk tahan dulu keinginan mudik demi kepentingan bersama. Jika memaksa untuk mudik, dipastikan hal tersebut akan menyulitkan masyarakat sendiri. Karena akan banyak terdapat cek point oleh gugus tugas yang tersebar di kabupaten/kota. “Setiap melintas aka nada pemeriksaan, jadi jika ada indikasi mudik, maka akan disuruh putar balik. Untuk itu, daripada menyulitkan diri sendiri, lebih baik tidak usah mudik. Ini salah satu upaya pencegahan penyebaran Covid-19”.


  1. Untuk update kasus, hari ini ada penambahan kasus Covid-19 di Bali sebanyak 7 orang, 6 di antaranya adalah imported case dan 1 dari daerah terjangkit. Sehingga secara akumulatif jumlah kasus menjadi 193 orang (8 orang WNA, dan 185 warga Indonesia).
  2. Dari 185 orang warga Indonesia bisa dirinci menjadi 145 imported case (terdiri dari 120 PMI, 3 non PMI dan 22 orang yang melakukan perjalanan dari daerah terjangkit), sedangkan 40 orang di antaranya atau sekitar 20,72% adalah penularan melalui transmisi lokal.
  3. Kasus sembuh sebanyak 6 orang (5 PMI dan 1 pasien transmisi lokal). Sehingga jumlah pasien yang sembuh sebanyak 81 orang.
  4. Tidak ada penambahan kasus meninggal.
  5. Pasien dalam masa perawatan berjumlah 108 orang, yang dirawat di 11 RS rujukan dan di 2 tempat karantina yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Bali.
  6. Yang menjadi perhatian pemerintah saat ini adalah transmisi lokal yang sebesar 20,72% yang artinya ada yang terjangkit karena melakukan interaksi jarak dekat dengan pasien positif Covid-19, baik di rumah, di RS maupun di ruang public. Untuk itu, masyarakat diharapkan tetap disiplin menjaga jarak, menggunakan masker, perilaku hidup sehat dan bersih. Selain transmisi lokal pemerintah juga meperhatikan masih adanya penambahan angka positif pada WNI dari daerah terjangkit. Untuk itu, Ketua harian Gugus Tugas berharap agar masyarakat tidak mudik. Jika semua bisa diterapkan dengan disiplin, maka angak penambahan dipastikan bisa ditekan seminim mungkin.
  7. Pencegahan penyebaran penyakit ini bukan hanya tugas pemerintah, namun tugas bersama dengan masyarakat. Untuk itu masyarakat juga diharapkan terus menjaga kebersihan dan kesehatan. Rajin olah raga bisa meningkatkan imun kita. Jika semua berkomitmen untuk menghentikan penyebaran penyakit ini, kunci satu-satunya saat ini adalah disiplin. Karena bagaimanapun Covid-19 telah menyebabkan gangguan ekonomi dan social di tengah masyarakat.
  8. Mengenai pasien Covid-19 yang dirawat saat ini, Sekda Dewa Indra memastikan tidak ada satu pun di antara mereka dalam keadaan yang menunjukkan gejala berat atau dalam perawatan intensif. Menurutnya, saat ini bahkan para pasien sedang menunggu hasil test SWAB.
  9. Mengenai penambahan ODP dan PDP akhir-akhir ini, Sekda Dewa Indra menjelaskan hal tersebut karena tracing pasien COvid-19 yang dilakukan oleh tim surveillance di kabupaten/kota. Ditemukannya ODP dan PDP baru karena tim melakukan tracing, mendata dan dilaporkan ke gugus tugas.


Sumber :  https://infocorona.baliprov.go.id/

Berita dan Kegiatan Lainnya


Release Keputusan Gubernur Bali Nomor 17/01-B/Hk/2023 Tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Tim Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi Bali

Baca selengkapnya
SURAT EDARAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
  • Admin
  • 27 April 2020
  • Dilihat 1104 kali

Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara Yang Melakukan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik…

Baca selengkapnya

Pemerintah Provinsi Bali, melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dapat menyampaikan perkembangan Penanganan Virus Disease Corona (Covid-19) di Provinsi Bali

Baca selengkapnya

Pemerintah Provinsi Bali, melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dapat menyampaikan perkembangan Penanganan Virus Disease Corona (Covid-19) di Provinsi Bali , di Dinas…

Baca selengkapnya

Pemerintah Provinsi Bali, melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dapat menyampaikan perkembangan Penanganan Virus Disease Corona (Covid-19) di Provinsi Bali

Baca selengkapnya

Cari Produk Hukum

Monografi Hukum

Salinan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara memperoleh sertifikat pendidik bagi Guru dalam jabatan
Salinan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,…
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi…
Salinan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 56 Tahun 2022 tentang Standar Pendidikan Guru
Salinan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,…
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi…
Salinan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Salinan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,…
Indonesia. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan…

Tautan

Jenis Peraturan Terpopuler

Media Sosial