UPDATE PENANGGULANGAN COVID-19 DI PROVINSI BALI – SELASA, 14 APRIL 2020

  • 06:18 WITA
  • Wednesday, 15 April 2020
  • Admin
  • Dilihat 559 kali
UPDATE PENANGGULANGAN COVID-19 DI PROVINSI BALI – SELASA, 14 APRIL 2020

Pemerintah Provinsi Bali melalui Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra dapat menyampaikan perkembangan Penanganan Virus Disease Corona (Covid-19) di Provinsi Bali pada Selasa (14/4) di Denpasar adalah sebagai berikut:
 

I. UPDATE KASUS

  1. Jumlah kumulatif pasien positif sebanyak 92 orang. (Bertambah 6 orang WNI dalam bentuk 3 imported case, 2 orang transmisi lokal dan 1 orang masih proses investigasi)
  2. Jumlah pasien yang telah sembuh sejumlah 21 orang (17 WNI, 4 WNA).
  3. Jumlah pasien yang meninggal sejumlah 2 orang. (Tidak bertambah)
  4. Jumlah pasien positif dalam perawatan (kasus aktif)  69 orang. (Bertambah 5 orang)  

II UPDATE KEBIJAKAN

  1. Jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh imported case, sedangkan sampai saat ini terdapat 10 kasus transmisi lokal. Hal ini berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan Covid-19, seperti pemakaian masker, mencuci tangan, physical distancing dan lainnya.
    Untuk itu, sekali lagi, dalam menekan kasus transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini.
  2. Sedangkan dari sisi pintu masuk Bali, baik bandara maupun pelabuhan, Pemerintah sudah melakukan upaya pencegahan yang sangat ketat terhadap PMI maupun penumpang yang datang dari daerah luar Bali.
  3. Terkait banyaknya muncul pertanyaan kenapa pemerintah belum menutup Bandara Ngurah Rai maupun pelabuhan merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, dan semua daerah harus mematuhi hal tersebut termasuk Bali. Oleh karena itu, pemerintah melakukan upaya memperketat pintu masuk Bali untuk menekan persebaran kasus Covid yang disebabkan oleh imported case.
  4. Langkah yang dilakukan pemerintah terkait pengawasan ketat di Bandara Ngurah Rai, adalah PMI maupun penumpang domestik yang berasal dari daerah terinveksi maka dilakukan pengecekan suhu tubuh dan rapid tes. Apabila hasil rapid tes di bandara menunjukan tanda positif, maka Pemprov Bali akan segera melakukan penanganan sesuai SOP yang berlaku.
    Sedangkan jika hasil rapid tesnya negatif, maka yang bersangkutan akan dijemput oleh Pemerintah Kabupaten/Kota guna dilakukan karantina yang sudah disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan kebijakan mereka masing-masing.
    Namun pada masa 8 hari karantina (orang yang negatif ini) dilakukan tes swap dan hasilnya positif, maka akan diserahkan kembali Kepada Pemprov Bali untuk dilakukan langkah perawatan.
  5. Selain di bandara, di Pelabuhan Gilimanuk juga diterapkan SOP yang sama, baik untuk rapid test maupun pengecekan suhu tubuh. Hingga saat ini belum ditemukan kasus positif yang masuk lewat pelabuhan. Apabila nanti ditemukan kasus positif maka orang tersebut akan dikembalikan kedaerah asalnya.
  6. Untuk itu, diharapkan masyarakat bisa memahami hal tersebut, dan dapat secara disiplin melakukan arahan yang telah diberikan oleh Pemerintah.

III. HIMBAUAN

  1. Untuk memutus rantai penyebaran virus Corona maka perlunya semua pihak melanjutkan dengan penuh disiplin untuk menggunakan masker di tempat terbuka, karena penggunaan masker memiliki dua (2) fungsi. Pertama, yakni bagi yang sakit (batuk dan flu) maka percikan/ droplex akan tertahan oleh masker yang menyebabkan percikan itu tidak akan keluar dan mengenai orang lain. Kedua, penggunaan masker bagi yang sehat maka akan terhindar (terutama pada wajah bagian hidung, mulut dan mata) dari percikan dari orang lain.
  2. Untuk menghindari penularan virus Corona maka kita harus disiplin/ rajin untuk mencuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun. Karena penyebaran virus yang menempel pada benda tertentu yang kemudian kita sentuh dan menempel pada tangan akan lebih mudah hanyut melalui sabun dan air mengalir.
  3. Selain itu hindari menyentuh bagian wajah terutama hidung, mulut dan mata setelah menyentuh benda tertentu dan sebelum mencuci tangan. Karena tiga indera dalam tubuh kita tersebut akan memudahkan bagi virus corona untuk masuk ke tubuh.
  4. Tetap secara disiplin untuk menjaga jarak dari orang lain, karena tidak semua orang yang terinfeksi virus corona akan menunjukkan gejala.

IV. WAWANCARA

  1. Terkait memulangkan WNA yang masih ada di Bali, maka Pemprov Bali tidak bisa melakukan hal tersebut, karena dalam regulasi hal tersebut tidak diatur. Jadi terkait WNA yang masih bandel tidak mengindahkan aturan maka menjadi kewenangan desa adat bekerjasama dengan Babinsa dan kepolisian setempat untuk menegaskan hal tersebut.
  2. Terkait kesiapan anggaran Pemprov Bali terhadap penanganna dan penanggulangan Covid ini. Maka Gubenur Bali telah memerintah untuk menghentikan kegiatan-kegiatan yang tidak wajib, sehingga APBD dapat difokuskan kepada tiga hal. Yakni: pemenuhan kebutuhan wajib, penanganan Covid-19 dan pemulihan Covid-19. Untuk itu APBD 2020 sangat siap untuk dipertaruhkan dalam penanganan pandemi ini. Sedangkan terkait berapa jumlah riilnya saat ini masih dilakukan proses pendataan secara terperinci.

Berita dan Kegiatan Lainnya


Release Keputusan Gubernur Bali Nomor 17/01-B/Hk/2023 Tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Tim Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi Bali

Baca selengkapnya

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Senin, 27 April 2020

Baca selengkapnya
SURAT EDARAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
  • Admin
  • 27 April 2020
  • Dilihat 1112 kali

Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara Yang Melakukan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik…

Baca selengkapnya

Pemerintah Provinsi Bali, melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dapat menyampaikan perkembangan Penanganan Virus Disease Corona (Covid-19) di Provinsi Bali

Baca selengkapnya

Pemerintah Provinsi Bali, melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dapat menyampaikan perkembangan Penanganan Virus Disease Corona (Covid-19) di Provinsi Bali , di Dinas…

Baca selengkapnya

Cari Produk Hukum

Monografi Hukum

Salinan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara memperoleh sertifikat pendidik bagi Guru dalam jabatan
Salinan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,…
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi…
Salinan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 56 Tahun 2022 tentang Standar Pendidikan Guru
Salinan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,…
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi…
Salinan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Salinan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,…
Indonesia. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan…

Tautan

Jenis Peraturan Terpopuler

Media Sosial