UPDATE PENANGGULANGAN COVID-19 DI PROVINSI BALI – SABTU, 25 APRIL 2020

  • 03:01 WITA
  • Sunday, 26 April 2020
  • Admin
  • Dilihat 988 kali
UPDATE PENANGGULANGAN COVID-19 DI PROVINSI BALI – SABTU, 25 APRIL 2020

Pemerintah Provinsi Bali, melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dapat menyampaikan perkembangan Penanganan Virus Disease Corona (Covid-19) di Provinsi Bali , di Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali, Sabtu (25/4)
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali yang juga selaku Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra menyampaikan informasi penting untuk dapat dipahami bersama

umber : Youtube Pemerintah Provinsi Bali

I. Update Kasus

  1. Jumlah akumulatif terkonfirmasi pasien positif sebanyak 183 orang, dimana terdapat penambahan kasus sebanyak 6 orang WNI, yang terdiri dari 1 orang PMI, 1 orang Perjalanan Luar Bali dan 4 orang transmisi lokal. Jumlah akumulatif Covid 19 yang berjumlah total 183 orang terdiri dari 8 WNA dan 175 WNI. Dari 175 WNI jika dirinci menurut tempat atau bagaimana terinfeksinya maka imported case sebanyak 135 orang yang terdiri dari 111 PMI asal Bali dan 3 orang non PMI dan 21 orang dari daerah terjangkit dan 40 orang transmisi lokal. JIka dilihat dari presentasenya maka positif Covid 19 karena transmisi lokal sebanyak 21,85% dan sebanyak 78,15 % melalui imported case. Dengan demikian jumlah akumulatif positif Covid 19 sebagian besar berasal dari imported case baik dari luar negeri ataupun berasal dari daerah terjangkit.
  2. Kabar gembira hari ini pasien sembuh bertambah 13 orang yang terdiri dari 12 PMI dan 1 transmisi lokal. Dengan demikian jumlah akumulatif pasien yang telah sembuh sejumlah 70 orang.
  3. Jumlah pasien yang meninggal sejumlah 4 orang. Semoga kedepan tidak ada penambahan
  4. Jumlah pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) sebanyak 109 orang yang berada di 11 rumah sakit rujukan dan dikarantina di Bapelkesmas dan Wisma Bima


II. Update Kebijakan

  1. Kementerian Perhubungan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Pada intinya peraturan ini melakukan pembatasan dan pengendalian transportasi baik melalui darat, laut, udara ,dan kereta api terutama ke jalur PSBB dan juga daerah dari zona merah.
  2. Yang boleh melakukan perjalanan dikecualikan untuk angkutan logistik, kesehatan, diplomatik, tugas lembaga tinggi negara serta angkutan logistik penanganan Covid.19. Hal ini berujuan untuk mencegah penyebaran Covid 19. Berkaitan dengan hal ini, Pemerintah Provinsi Bali melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Provinsi Bali menghimbau masyarakat Bali untuk mentaati peraturan tersebut dengan penuh disiplin sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid 19. Berkaitan kebijakan ini pula melalui Gugus tugas dan berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota, TNI, POLRI dan pemerintah pusat di daerah bersama sama menegakkan peraturan Menteri Perhubungan tersebut dengan melakukan upaya penebalan penjagaan di pintu pintu masuk Pulau Bali yaitu di Bandara Ngurah Rai, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Benoa dan Pelabihan Padang Bai. Kalau masyarakat akan melintasi jalur jalur ini maka pada pintu masuk akan dijaga petugas..
  3. Untuk itu dimohon pengertian masyarakat untuk mematuhi peraturan dan lebh baik tetap di tempat. Masyarakat Bali yang akan mudik lebih baik mempertimbangkannya. Pengetatan ini tidak hanya dilakukan Pemprov Bali namun juga pemerintah daerah lain juga melakukan hal yang sama. Untuk itu sebaiknya tidak mudik tetap di tempat. Begitu pula krama Bali yang ada di luar daerah khususnya di daerah yang melakukan PSBB atau daerah zona merah dimohon agar tetap di tempat jangan dulu pulang ke Bali. Kepulangan krama Bali bisa berdampak negatif pada anda,,keluraga dan masyarakat Bali, karena kita tidak tahu jika kita terinfeksi atau tidak sampai dilakukan tes. Untuk itu masyarakat Bali diminta tetap tinggal di tempat dulu kecuali ada hal yang sangat penting atau mendesak.

III. Imbauan

  1. Tetap mengimbau masyarakat Bali untuk tetap melaksanakan arahan pencegahan Covid 19 dengan menggunakan masker bagi siapun juga. Penggunaan masker disamping melindungi diri kita juga melindungi orang lain. Kantor pemerintah, swalayan tidak akan melayani masyarakat tanpa masker. Disamping itu tetap rajin mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, terus disiplin menjaga jarak dengan orang lain, membatasi menghadiri kerumunan dan keramaian yang melibatkan orang banyak.
  2. Ketidakdisiplinan akan mengikuti imbauan akan menghasilkan angka positif pada transmisi lokal. Dari 6 orang yang terkonfirmasi positif pada hari ini ada 4 orang yang terinfeksi karena transmisi lokal. Penyebaran penyakit melalui transmisi lokal disebabkan kurang disiplinnya mengikuti imbauan. Jika semua masyarakat mengikuti imbauan ini dengan disiplin maka tidak ada lagi yang teriinfeksi melalui transmisi lokal.
  3. Angka positif dari PMi sulit dikendalikan. Selama ada yang pulang ke Bali selama itu angkanya ada penambahan, Tapi hal ini sudah ditangani Gugus Tugas dengan melakukan sinergi dengan semua unsur sehingga yang positif tidak lepas ke tengah masyarakat dan tidak menulari orang lain.
  4. Untuk pencegahan penularan melalui transmisi lokal perlu upaya kerjasama , gotong royong semua masyarakat. Setiap ada kasus transmisi lokal maka Gugus Tugas harus mengingatkan kembali upaya upaya pencegahan. Mudah mudahan melalui upaya kita bersama penyebaran Covid 19 bisa dikendalikan sampai titik tertendah. .

IV. Wawancara

  1. Terkait masih bertambahnya kasus transmisi lokal, Dewa Indra menyampaikan kalau dilihat transmisi lokal berawal dari .adanya PMI yang pulang tidak tertib melaksanakan karantina ( yang pulang sebelum adanya pembagian tugas karantina dan melakukan karantina mandiri) . Ini berawal dari PMI yang belum menerapkan rapid test dan juga belum ada kesepakatan pembagian tugas karantina antara Provinsi dan kabupaten/kota.Sebelumnya PMI yang pulang yang negative rapid test melakukan karantina mandiri. Disitu ada yang tidak disiplin. Padahal karantina itu adalah kunci pencegahan. Rapid test negative tidak memberi jaminan 100 persen bebas Covid 19 karena berkaitan dengan masa inkubasi. Kemungkinan masuk masa inkubasi virus jadi positif dan ini yang menularkan. Tetapi daripada menyalahkan masyarakat, lebih baik lebih mendisiplinkan implemetasi dari upaya upaya pencegahan Covid 19. PMI yang menjalani karantina mandiri diharapkan disiplin dan segera menghubungi dinas kesehatan kabupaten/kota untuk melaksanakan rapid test kedua. Sekali lagi ditegaskan PMI yang melakukan karantina mandiri di rumah sebelum pembagian tugas karantina kabupaten/kota agar mendatangai dinas kesehatan untuk rapid test kedua. Dukungan sarana rapid test kid pun sudah didistribusikan oleh Pemprov Bali ke kabupaten/kota. Disini diperlukan kedisiplinan bagi PM Iuntuk rapid test kedua dan kedisiplinan masyarakat untuk melindungi diri
  2. Mengenai kesiapan ruang isolasi dan karantina, Dewa Made Indra menyampaikan bahwa Gugus Tugas terus mengikuti dinamika perkembangan di lapangan. Kalau positif bertambah maka dilakukan kerjasama dengan RS untuk melakukan penambahan ruang isolasi. RSUP Sanglah seadang melakukan pekerjaan fisik penambahan ruang isoalsi, RS Bali Mandara juga melakukn penambahan ruangan isolasi dan demikian halnya RS PTN Unud juga menambah ruang isolasi . Gubernur juga telah melakukan rapat dengan gugus tugas untuk melakukan pengecekan terkait logistik, rumah sakit dan serta tempat karantina. Tempat karantina juga telah ditambah dengan menggunakan Gedung Balai Diklat yang dimilki BPK Provinsi Bali Update kebijakan dan langkah langkah akan disesuaikan dengan dinamika kasus di lapangan
  3. Terkait perhitungan kapan puncak kasus Covid 19 di Bali, Dewa Indra menegaskan tidak ada yang dapat melakukan prediksi secara tepat. Untuk menghentikan ini dilakukan denagn disiiplin menerapkan imbauan dan disiplin menjaga pintu masuk
  4. Mengenai pelaksanan ziarah yang memicu keramaian dan menjadi pembicaraan di media social , Dewa Indra menyampaikan pada prinsipnya untuk ziarah ke makam tidak dilarang tapi prinsip prinsip pencegahan penularan Covid 19 harus diterapkan. Peziarah harus memakai masker, diatur waktunya agar tidak terlalu ramai. Pihaknya juga akan mengkomunikasikan kembali kegiatan ziarah ini ke tokoh tokoh agama Islam.


Sumber : https://infocorona.baliprov.go.id/

Berita dan Kegiatan Lainnya


Release Keputusan Gubernur Bali Nomor 17/01-B/Hk/2023 Tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Tim Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi Bali

Baca selengkapnya

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Senin, 27 April 2020

Baca selengkapnya
SURAT EDARAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
  • Admin
  • 27 April 2020
  • Dilihat 1108 kali

Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara Yang Melakukan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik…

Baca selengkapnya

Pemerintah Provinsi Bali, melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dapat menyampaikan perkembangan Penanganan Virus Disease Corona (Covid-19) di Provinsi Bali

Baca selengkapnya

Pemerintah Provinsi Bali, melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dapat menyampaikan perkembangan Penanganan Virus Disease Corona (Covid-19) di Provinsi Bali

Baca selengkapnya

Cari Produk Hukum

Monografi Hukum

Salinan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara memperoleh sertifikat pendidik bagi Guru dalam jabatan
Salinan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,…
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi…
Salinan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 56 Tahun 2022 tentang Standar Pendidikan Guru
Salinan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,…
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi…
Salinan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Salinan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,…
Indonesia. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan…

Tautan

Jenis Peraturan Terpopuler

Media Sosial