UPDATE PENANGGULANGAN COVID-19 DI PROVINSI BALI – RABU, 15 APRIL 2020

  • 13:42 WITA
  • Wednesday, 15 April 2020
  • Admin
  • Dilihat 728 kali
UPDATE PENANGGULANGAN COVID-19 DI PROVINSI BALI – RABU, 15 APRIL 2020

Pemerintah Provinsi Bali melalui Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bali Dewa Made Indra menyampaikan perkembangan penanganan virus Covid-19 di Provinsi Bali di Kantor Dinas Kominfos Provinsi Bali, Renon, Denpasar pada Rabu (15/4) petang.

Pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali ini juga menyampaikan kabar gembira bahwa 2 orang sudah dinyatakan sembuh setelah melalui 2 kali tes PCR dan SWAB.

Dua orang tersebut telah dinyatakan negatif Covid-19 setelah dua kali tes berturut-turut, dan keduanya sudah diperbolehkan pulang. Hasil ini juga berarti secara komulatif ada 23 orang yang telah sembuh.

Sekda Dewa Indra juga kembali menegaskan bahwa stigma PMI sebagai pembawa penyakit sebagai hal yang keliru dan harus diluruskan sehingga tidak menimbulkan salah perspsi di masyarakat dan perlakuan diskriminatif terhadap mereka. “Ada stigma bahwa saudara-saudara kita PMI ini adalah pembawa penyakit. Ini tidak baik dan tidak benar. Karena mereka ini tidak pernah tahu dirinya telah terinfeksi atau dimana terinfeksinya,” ujar Sekda Dewa Indra.

Dirinya juga menyebut, hampir semua PMI ini sudah melaksanakan prosedur yang ketat di tempat mereka bekerja, mendapatkan health certificate dan diwajibkan rapid test kembali di Bandara Ngurah Rai. “Jadi saya mohon kepada seluruh masyarkat Bali, janganlah diartikan seolah-olah PMI ini adalah orang-orang menakutkan, penolakan bahkan merembet kepada kelaurganya hingga desanya. Mereka ini semuanya sudah mengikuti prosedur dengan baik. Mereka berisiko memang benar, namun Gugus Tugas Provinsi Bali melaksanakan pemeriksaan ketat dan melakukan proses karantina dengan baik dan hasilnya beberapa sudah sembuh,” tandas Dewa Indra.

I. UPDATE KASUS

  1. Jumlah kumulatif pasien positif 98 orang terdiri dari 7 WNA dan 91 orang WNI. (Bertambah 6 orang WNI dalam bentuk 2 imported case PMI dan 3 orang transmisi lokal serta 1 orang diinvestigasi).
  2. Dari 91 orang WNI yang positif dapat dirinci 63 orang merupakan imported case, terinfeksi di luar negeri dan 13 orang terinfeksi di daerah lain. Sedangkan 13 orang transmisi lokal atau terinfeksi di Bali atau melakukan kontak dengan orang yang positif di Bali. Sedangkan ada 2 positif yang masih diinvestigasi, karena yang bersangkutan belum bisa dipastikan dimana tepatnya dirinya terinfeksi.
  3. Jumlah pasien yang telah sembuh sejumlah 23 orang (19 WNI, 4 WNA). (bertambah 2 orang)
  4. Jumlah pasien yang meninggal sejumlah 2 orang. (Tidak bertambah)
  5. Jumlah pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) 73 orang yang berada di 11 rumah sakit rujukan dan dikarantina di Bapelkesmas.
















II. UPDATE KEBIJAKAN

  1. Jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh imported case, sedangkan sampai saat ini terdapat 13 kasus transmisi lokal. Hal ini berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan Covid-19. Seperti pemakaian masker, mencuci tangan, physical distancing dan lainnya. Untuk itu, sekali lagi, dalam menekan kasus transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini.
  2. Dari sisi pintu masuk Bali, baik bandara maupun pelabuhan, pemerintah sudah melakukan upaya pencegahan yang sangat ketat terhadap PMI maupun penumpang yang datang dari daerah luar Bali. Langkah yang dilakukan pemerintah terkait pengawasan ketat di Bandara Ngurah Rai ialah PMI maupun penumpang domestik yang berasal dari daerah terinveksi maka dilakukan pengecekan suhu tubuh dan rapid tes. Apabila hasil rapid tes di bandara menunjukan tanda positif, maka Pemprov Bali akan segera melakukan penanganan sesuai SOP yang berlaku. Sedangkan jika hasil rapid tesnya negatif, maka yang bersangkutan akan dijemput oleh Pemerintah Kabupaten/Kota guna dilakukan karantina yang sudah disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan kebijakan mereka masing-masing. Namun pada masa 8 hari karantina (orang yang negatif ini) dilakukan tes swap dan hasilnya positif, maka akan diserahkan kembali kepada Pemprov Bali untuk dilakukan langkah perawatan.
  3. Selain di bandara, di Pelabuhan Gilimanuk juga diterapkan SOP yang sama, baik untuk rapid test maupun pengecekan suhu tubuh. Hingga saat ini belum ditemukan kasus positif yang masuk lewat pelabuhan. Apabila nanti ditemukan kasus positif maka orang tersebut akan dikembalikan ke daerah asalnya.

III. HIMBAUAN

  1. Untuk memutus rantai penyebaran virus Corona maka perlunya semua pihak melanjutkan dengan penuh disiplin untuk menggunakan masker di tempat terbuka, karena penggunaan masker memiliki dua (2) fungsi. Pertama, yakni bagi yang sakit (batuk dan flu) maka percikan/ droplex akan tertahan oleh masker yang menyebabkan percikan itu tidak akan keluar dan mengenai orang lain. Kedua, penggunaan masker bagi yang sehat maka akan terhindar (terutama pada wajah bagian hidung, mulut dan mata) dari percikan dari orang lain.
  2. Untuk menghindari penularan virus Corona maka kita harus disiplin/ rajin untuk mencuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun. Karena penyebaran virus yang menempel pada benda tertentu yang kemudian kita sentuh dan menempel pada tangan akan lebih mudah hanyut melalui sabun dan air mengalir.
  3. Selain itu hindari menyentuh bagian wajah terutama hidung, mulut dan mata setelah menyentuh benda tertentu dan sebelum mencuci tangan. Karena tiga indera dalam tubuh kita tersebut akan memudahkan bagi virus corona untuk masuk ke tubuh.
  4. Dua tambahan transmisi lokal artinya bisa kita pastikan tidak melakukan himbauan kita (penggunaan masker, cuci tangan, jaga jarak, dlll,red). Jadi sekali lagi mohon ikuti himbauan pemerintah, termasuk mengurangi kegiatan di luar rumah kecuali itu sangat penting.
  5. Saya meminta Kadis Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Bali untuk memanggil asosiasi supermarket, mall atau swalayan untuk memberikan imbauan terhadap mereka, agar menginformasikan kepada para pengunjung untuk menggunakan masker. Alangkah baiknya jika pihak mall/supermarket tersebut juga menyiapkan masker untuk diberikan kepada konsumen yang datang tanpa menggunakan masker.
  6. Semua instansi pemerintah sudah kita intruksikan, untuk terus mengingatkan dan menghimbau msyarakat untuk menggunakan masker. Jika tidak emmbawa masker, diusahakan untuk dibantu diberikan masker. Ini bagian dari upaya untuk mensosialisasikan cara-cara pencegahan penularan, untuk mencegah transmisi lokal.
  7. Kalau kita tidak disiplin , bukan tidak mungkin transmisi lokal akan makin meluas.
  8. Kontribusi dan partisipasi masyarakat sangat penting sebab sesungguhnya kita sulit memastikan seseorang membawa virus Covid-19, untuk itu lindungi dan proteksi diri kita sendiri minimal dengan menggunakan masker.
  9. Mari kita selalu berdoa agar Covid-19 segera berlalu dan kondisi cepat pulih kembali.

IV. TAMBAHAN WAWANCARA

  1. Harus digarisbawahi bahwa Pasien Dalam Pengawasan (PDP) bukan berarti kasus positif. Jumlah komulatifnya saat ini 294 orang dan sebagian besar sudah dites dengan hasilnya negatif.
  2. Tentang realokasi anggaran, Provinsi Bali pada tahap pertama sudah melaksanakan hal tersebut dalam bentuk belanja tak terduga sebesar Rp 15 Miliar. Lalu selanjutnya Pemprov Bali kembali melakukan realokasi anggaran, sehingga dana yang kita punya cukup. Salah satunya untuk memperkuat RS rujukan. Semuanya telah kita sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri. Lalu dua hari yang lalu, keluar Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri dan Menkeu yang isinya menekankan realokasi anggaran untuk menyiapkan dana untuk penanganan Covid-19, pemulihan ekonomi hingga social safety nets (Jaring pengaman sosial). Kami Tim Anggaran Provinsi Bali sudah melakukan penyisiran kembali, program-program yang tidak bisa dilaksanakan untuk dialokasikan anggarannya ke biaya tidak terduga. Jadi seklai lagi ditegaskan, realokasi anggaran tahap pertama sudah kita lakukan.
  3. Jadi harus dipahami juga APBD komponennya ada 2, penerimaan dari pusat dan penerimaan daerah. Penerimaan daerah sudah kita hitung realokasi dan refokusingnya. Namun yang penerimaan dari pusat belum ada informasi, apa-apa saja yang bisa direvisi. Kita diberikan waktu 2 minggu untuk menindaklanjuti SKB tersebut. Apalagi yang namanya revisi anggaran tentu tidak mudah karena meskipun pemerintah pusat meminta revisi anggaran daerah secara radikal. Menkeu pun telah berjanji akan menginformasikan bagian-bagian peneriman dari pusat yang bisa direvisi dalam waktu dekat. Memang prosedurnya harus ada informasi resmi agar daerah bisa merevisi anggaran. Ini masih berproses dan berlangsung.


Sumber : https://infocorona.baliprov.go.id/2020/04/15/update-penanggulangan-covid-19-di-provinsi-bali-rabu-15-april-2020/

Berita dan Kegiatan Lainnya


Release Keputusan Gubernur Bali Nomor 17/01-B/Hk/2023 Tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Tim Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi Bali

Baca selengkapnya

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Senin, 27 April 2020

Baca selengkapnya
SURAT EDARAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
  • Admin
  • 27 April 2020
  • Dilihat 1112 kali

Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara Yang Melakukan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik…

Baca selengkapnya

Pemerintah Provinsi Bali, melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dapat menyampaikan perkembangan Penanganan Virus Disease Corona (Covid-19) di Provinsi Bali

Baca selengkapnya

Pemerintah Provinsi Bali, melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dapat menyampaikan perkembangan Penanganan Virus Disease Corona (Covid-19) di Provinsi Bali , di Dinas…

Baca selengkapnya

Cari Produk Hukum

Monografi Hukum

Salinan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara memperoleh sertifikat pendidik bagi Guru dalam jabatan
Salinan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,…
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi…
Salinan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 56 Tahun 2022 tentang Standar Pendidikan Guru
Salinan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,…
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi…
Salinan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Salinan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,…
Indonesia. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan…

Tautan

Jenis Peraturan Terpopuler

Media Sosial