TANGGAPI PENOLAKAN KARANTINA PMI, SEKDA DEWA INDRA TEGASKAN PEMERINTAH PUNYA KEWENANGAN TERITORIAL

  • 04:00 WITA
  • Tuesday, 21 April 2020
  • Admin
  • Dilihat 1000 kali
TANGGAPI PENOLAKAN KARANTINA PMI, SEKDA DEWA INDRA TEGASKAN PEMERINTAH PUNYA KEWENANGAN TERITORIAL

Denpasar – Masih terjadinya penolakan terhadap kehadiran Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bali yang sedang menjalani proses karantina di sejumlah wilayah menjadi perhatian serius Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra.

Pihaknya pun kembali mengingatkan masyarakat agar tidak lagi penolakan terhadap PMI yang kebetulan sedang menjalani proses karintina di daerahnya melalui penempatan oleh pemerintah kabupaten/Kota. “SOP-nya sangat ketat, mereka dijaga dengan baik, dijaga tidak keluar dari lokasi karantina. Dijaga juga agar tidak berinteraksi terlalu dekat satu sama lain di karantina. Dan masyarakat pun tidak diizinkan masuk ke tempat karantina,” jelas Dewa Indra dalam keterangan persnya, Senin (20/4) petang, di Kantor Diskominfos Provinsi Bali, Denpasar. Karena itu menurutnya tidak ada alasan bagi masyarakat untuk takut dan khawatir akan adanya proses karantina di daerahnya. “Saya meminta kepada masyarakat, tidak ada lagi penolakan. Apakah mengatasnamakan banjar adat, mengatasnamakan masyarakat, atau yang lainnya. Karantina adalah upaya melindungi masyarakat. 4,2 juta masyarakat Bali harus kami lindungi. Karantina adalah instrumennya,” tegas Dewa Indra.

Pria asal Pemaron, Buleleng ini juga menyatakan bahwa sikap penolakan tersebut adalah sikap yang tidak baik, tidak bijak, di luar prinsip kemanusian dan sikap yang jauh dari rasa solidaritas dan norma kepatutan. “Mudah-mudahan mulai saat ini, tidak ada lagi penolakan terhadap tempat karantina. Dalam konteks saat ini, negara dalam status darurat pandemik, darurat kesehatan masyarakat, dan Bali dalam stattus tanggap darurat Covid-19. Artinya, negara dan pemerintah punya kewenangan melalui aparatnya untuk melakukan tindakan cepat untuk menyelamatkan masyarakat,” jelas Dewa Indra.

Untuk itu Dewa Indra yang pula Sekda Provinsi Bali mengatakan tidak perlu ada musyawarah – musyawarah dengan kelompok yang mengatasnamakan masyarakat untuk persetujuan yang dalam hal ini adalah lokasi karantina.

“Tindakan cepat ini didukung dengan SOP yang tepat. Kalau semua tempat karantina ini harus dirundingkan, dimusyawarahkan dahulu, maka tidak bisa ada tindakan cepat. Lalu PMI harus dibawa kemana? Mohon dipahami, ini bukan situasi normal,” tegasnya
Dalam situasi tanggap darurat, Sekda Dewa Indra menghimbau oknum atau kelompok masyarakat jangan menggunakan narasi tidak adanya musyawarah dalam penentuan lokasi karantina ini. “Seluruh wilayah Bali merupakan wilayah teritorial Provinsi Bali. Artinya pemerintah punya kewenangan untuk menggunakan fasilitas yang ada untuk instrumen perlindungan masyarakat. Jangan ada kelompok kecil yang seolah-olah menganggap daerahnya adalah teritori yang tidak bisa disentuh. Itu keliru,” sebutnya.

Dewa Indra juga menjelaskan bahwa PMI yang diarahkan ke masing-masing kabupaten/kota di Bali, merupakan mereka yang hasil rapid test-nya negatif. Meskipun demikian, para PMI ini juga kembali dikarantina mengikuti masa inkubasi virus tersebut. Yakni selama 14 Hari. Selanjutnya pun kembali dilakukan tes untuk memastikan mereka benar-benar negatif dan dapat kembali ke masyarakat.

Untuk itu, Sekda Dewa Indra menghimbau masyarakat jangan khawatir dengan proses karantina karena Gugus Tugas berupaya sekuat tenaga untuk menghindarkan masyarakat dari paparan Covid-19. “Saya tegaskan lagi bahwa karantina ini adalah cara pemerintah untuk melindungi masyarakat. Pemerintah tidak mengabaikan aspirasi masyarakat, namun mohon dipahami situasi saat ini. Telah disepakati oleh Pemerintah Provinsi Bali, Kapolda dan Pangdam bahwa kita perlu tindakan cepat dengan karantina sebagai instrumennya. Berkenaan dengan itu maka pemerintah, polisi dan TNI akan tetap mengedeopankan metode persuasif, sosialisasi dan edukasi namun pada batas tertentu. Jika tidak bisa berjalan baik, menemui jalan buntu, maka aparat Polri dan TNI akan melakukan tindakan hukum yang tegas sebagai pilihan terakhir,” tandasnya.

Sumber : Instagram Pemerintah Provinsi Bali

Berita dan Kegiatan Lainnya


Release Keputusan Gubernur Bali Nomor 17/01-B/Hk/2023 Tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Tim Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi Bali

Baca selengkapnya

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Senin, 27 April 2020

Baca selengkapnya
SURAT EDARAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
  • Admin
  • 27 April 2020
  • Dilihat 1112 kali

Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara Yang Melakukan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik…

Baca selengkapnya

Pemerintah Provinsi Bali, melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dapat menyampaikan perkembangan Penanganan Virus Disease Corona (Covid-19) di Provinsi Bali

Baca selengkapnya

Pemerintah Provinsi Bali, melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dapat menyampaikan perkembangan Penanganan Virus Disease Corona (Covid-19) di Provinsi Bali , di Dinas…

Baca selengkapnya

Cari Produk Hukum

Monografi Hukum

Salinan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara memperoleh sertifikat pendidik bagi Guru dalam jabatan
Salinan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,…
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi…
Salinan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 56 Tahun 2022 tentang Standar Pendidikan Guru
Salinan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,…
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi…
Salinan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Salinan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,…
Indonesia. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan…

Tautan

Jenis Peraturan Terpopuler

Media Sosial