Selama di Bali, PPDN Dilarang Keras Menyelenggarakan Pesta Tahun Baru, Menggunakan Petasan & Mabuk Miras

  • 14:09 WITA
  • Tuesday, 15 December 2020
  • Admin
  • Dilihat 685 kali
Selama di Bali, PPDN Dilarang Keras Menyelenggarakan Pesta Tahun Baru, Menggunakan Petasan & Mabuk Miras


DENPASAR - Setiap Orang, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang melaksanakan aktivitas selama Libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 di Bali wajib melaksanakan protokol kesehatan yaitu: memakai masker dengan benar; mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer; membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak; tidak boleh berkerumun; dan membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster di Ruang Rapat Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar pada, Selasa (15/12) bersama Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, Kadis Kesehatan Provinsi Bali, dr. Ketut Suarjaya, Kadis Pariwisata Provinsi Bali, Putu Astawa, Kepala Satpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Darmadi, dan Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali, I Made Rentin saat mengumumkan secara resmi Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali

Selama berada di Bali, dilarang keras menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan; menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya; dan mabuk Minuman Keras (Miras)

Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini juga menginformasikan kepada Setiap Orang, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 3 dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.

"Kepada Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa/Lurah, Bandesa Adat se-Bali, serta para pihak terkait agar mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan Edaran ini untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab. Kepada Panglima Kodam IX/Udayana dan Kepala Kepolisian Daerah Bali dimohon untuk melakukan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya Edaran ini," jelas Gubernur Bali, Wayan Koster sembari menegaskan Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan tanggal 4 Januari 2021.

Sumber:Fanpage Facebook : Pemerintah Provinsi Bali

Berita dan Kegiatan Lainnya


Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024
  • Admin
  • 10 April 2024
  • Dilihat 80 kali

Kami Segenap Keluarga Besar Biro Hukum Setda Provinsi Bali Menucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H/2024 M,Minal Aidin Wal Faizin. Mohon Maaf Lahir Dan Batin.

Baca selengkapnya

Segenap jajaran Pemerintah Provinsi Bali mengucapkan : Selamat dan sukses atas dilantiknya Bapak Jonny Pesta Simamora, S.I.P., M.Si sebagai Kepala Pusat JDIHN Badan Pembinaan Hukum…

Baca selengkapnya

Segenap jajaran Pemerintah Provinsi Bali mengucapkan : Selamat dan sukses kami ucapkan untuk Bapak Dr. Nofli Bc.I.P., S.Sos., S.H., M.Si. yang telah dilantik sebagai Kepala Pusat Strategi…

Baca selengkapnya

Denpasar, (Senin 4/3) mewakili Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Analis Hukum Ahli Muda (Ibu Dayu Susanthi) beserta staf Pelaksana Teknis Pengelola JDIH menerima Kunjungan Kerja…

Baca selengkapnya

Mewakili Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Analis Hukum Ahli Muda beserta staf menghadiri undangan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Pemberdayaan dan…

Baca selengkapnya

Cari Produk Hukum

Monografi Hukum

Salinan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara memperoleh sertifikat pendidik bagi Guru dalam jabatan
Salinan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,…
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi…
Salinan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 56 Tahun 2022 tentang Standar Pendidikan Guru
Salinan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,…
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi…
Salinan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Salinan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,…
Indonesia. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan…

Tautan

Jenis Peraturan Terpopuler

Media Sosial