Selama di Bali, PPDN Dilarang Keras Menyelenggarakan Pesta Tahun Baru, Menggunakan Petasan & Mabuk Miras

  • 14:09 WITA
  • Tuesday, 15 December 2020
  • Admin
  • Dilihat 789 kali
Selama di Bali, PPDN Dilarang Keras Menyelenggarakan Pesta Tahun Baru, Menggunakan Petasan & Mabuk Miras


DENPASAR - Setiap Orang, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang melaksanakan aktivitas selama Libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 di Bali wajib melaksanakan protokol kesehatan yaitu: memakai masker dengan benar; mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer; membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak; tidak boleh berkerumun; dan membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster di Ruang Rapat Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar pada, Selasa (15/12) bersama Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, Kadis Kesehatan Provinsi Bali, dr. Ketut Suarjaya, Kadis Pariwisata Provinsi Bali, Putu Astawa, Kepala Satpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Darmadi, dan Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali, I Made Rentin saat mengumumkan secara resmi Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali

Selama berada di Bali, dilarang keras menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan; menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya; dan mabuk Minuman Keras (Miras)

Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini juga menginformasikan kepada Setiap Orang, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 3 dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.

"Kepada Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa/Lurah, Bandesa Adat se-Bali, serta para pihak terkait agar mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan Edaran ini untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab. Kepada Panglima Kodam IX/Udayana dan Kepala Kepolisian Daerah Bali dimohon untuk melakukan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya Edaran ini," jelas Gubernur Bali, Wayan Koster sembari menegaskan Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan tanggal 4 Januari 2021.

Sumber:Fanpage Facebook : Pemerintah Provinsi Bali

Berita dan Kegiatan Lainnya


Mari kita jadikan momentum ini sebagai pengingat akan pentingnya menjaga persatuan, kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai luhur Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.…

Baca selengkapnya

“Dirgahayu Republik Indonesia ke-80 dan Selamat Hari Jadi Provinsi Bali ke-67. Mari kita jadikan momentum ini sebagai semangat untuk terus berkarya, menjaga persatuan, dan membangun…

Baca selengkapnya
Menerima Audiensi Dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
  • Admin
  • 20 June 2025
  • Dilihat 200 kali

Bali, 19 Juni 2025 – Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bali menerima audiensi dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam rangka konsultasi terkait tata kelola Jaringan Dokumentasi…

Baca selengkapnya
Selamat Hari Lahir Pancasila
  • Admin
  • 1 June 2025
  • Dilihat 221 kali

Dalam semangat Hari Lahir Pancasila, mari kita terus menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa demi mewujudkan tata pemerintahan yang bersih, transparan, dan berkeadilan

Baca selengkapnya

Indeks Kepuasan Masyarakat Biro Hukum Triwulan I Tahun 2025

Baca selengkapnya

Cari Produk Hukum

Monografi Hukum

Hukum Outsourcing
Hukum Outsourcing
Dr. I Nyoman Putu Budiartha, S.H., M.H.
Hukum Ekonomi
Hukum Ekonomi
Prof. Dr. I Nyoman Putu Budiartha, S.H., M.H. ; Dr. I Nyoman…

Tautan

Jenis Peraturan Terpopuler

Media Sosial