Kuatkan dan Majukan Budaya Bali, Gubernur Koster Luncurkan Perda Nomor 4 Tahun 2020

  • 09:09 WITA
  • Monday, 20 July 2020
  • Admin
  • Dilihat 1282 kali
Kuatkan dan Majukan Budaya Bali, Gubernur Koster Luncurkan Perda Nomor 4 Tahun 2020

Denpasar - Kebudayaan Bali yang unik dan mempunyai nilai adi luhur yang diwariskan leluhur dan dilaksanakan setiap generasi masyarakat Bali secara turun temurun, keberadaannya perlu terus dikuatkan dan dimajukan sesuai dengan visi pembangunan daerah Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Bali menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayan Bali. Perda yang terdiri dari 20 bab dan 81 pasal ini diluncurkan langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster di Balai Karangasem, Museum Bali, Denpasar, Kamis (16/7)

Gubernur Koster mengatakan bahwa Perda ini telah ia susun dan persiapkan sejak lama secara matang dan penuh seksama. "Disiapkan cukup lama. Begitu saya dilantik jadi Gubernur, diantara program prioritas sebagai pelaksanaan program visi Nangun Sat Kerthi Lokal Bali," ujarnya.

Selanjutnya Gubernur Koster menyampaikan bahwasannya penguatan dan pemajuan kebudayaan Bali merupakan antisipasi terhadap dinamika perubahan masyarakat yang bersifat lokal, nasional, dan global yang berdampak pada keberadaan kebudayaan Bali dan pengembangannya. Hal ini sekaligus memperkokoh kebudayaan nasional dan mengembalikan Bali sebagai pusat peradaban dunia atau Bali Padma Bhuwana.

“Kekayaan utama Bali adalah budaya sehingga harus ada payung hukum yang jelas untuk penguatan dan perlindungan akan budaya itu sendiri," tegasnya.

Orang Nomor Satu di Bali ini menambahkan pengaturan ini dilakukan dengan tujuan, di antaranya menjadi panduan dalam menguatkan jati diri Krama Bali, melindungi nilai-nilai kebudayaan, mengembangkan kebudayaan untuk meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Bali terhadap peradaban dunia, membina kebudayaan dalam kehidupan individu, masyarakat, dan lembaga serta meningkatkan kesejahteraan dan keharmonisan tata kehidupan Krama Bali niskala- sekala.

“Perda ini berisi penguatan dan pemajuan Kebudayaan Bali. Ini merupakan wujud komitmen yang kuat dan konsisten Pemerintah Provinsi Bali dalam mengarusutamakan kebudayaan Bali melalui peningkatan pelindungan, pembinaan, pengembangan, dan pemanfaatan obyek-obyek pemajuan kebudayaan Bali, untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali, “ tuturnya.

Ditambahkannya, Pemerintah Provinsi bersama seluruh komponen masyarakat melakukan pengarusutamaan kebudayaan dalam berbagai aspek kehidupan. Yakni pertama, menjadikan kebudayaan sebagai sumber nilai-nilai pengembangan karakter, etika, moral, dan tata krama serta sopan santun dalam tata kehidupan masyarakat. Kedua, kebudayaan sebagai suatu produk karya seni. Dan yang ketiga, kebudayaan sebagai basis pengembangan perekonomian dan sumber kesejahteraan masyarakat.

Gubernur Koster yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini mengungkapkan terdapat beberapa poin baru yang diatur dalam Perda ini. Seperti Ceraken Kebudayaan Bali sebagai sistem pengelolaan data kebudayaan terpadu berbasis teknologi digital, Jantra Tradisi Bali sebagai kegiatan apresiasi budaya tradisi untuk penguatan dan pemajuan kearifan lokal, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, pengobatan tradisional, permainan rakyat dan olah raga tradisional. Selanjutnya Festival Seni Bali Jani yang merupakan wahana pengembangan kesenian modern, kesenian kontemporer, dan kesenian yang bersifat inovatif, serta Perayaan Kebudayaan Dunia sebagai upaya diplomasi budaya dalam forum internasional/dunia untuk mengembalikan Bali sebagai pusat peradaban dunia / Padma Bhuwana.

“Kegiatan ini diselenggarakan setiap tahun, kita semua harus berkomitmen penuh dan bersunguh-sungguh dalam menjaga budaya kita sendiri. Seluruh komponen masyarakat melakukan pengarusutamaan kebudayaan dalam berbagai aspek kehidupan," ujarnya.

Selain itu, lanjut Gubernur Koster juga diatur dalam Perda ini adalah dibentuknya Majelis Kebudayaan Bali (MKB) yang memiliki tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam rangka penguatan dan pemajuan kebudayaan, membantu dinas terkait dalam melakukan pendataan, standarisasi dan sertifikasi lembaga dan sumber daya manusia bidang kebudayaan.

Ditambahkan Gubernur Koster, MKB turut serta melakukan penguatan dan pemajuan kebudayaan secara aktif dan berkelanjutan, turut serta melakukan pengawasan terhadap program aksi penguatan dan pemajuan kebudayaan bersama pemerintah daerah, dan turut serta melakukan program aksi penguatan dan pelindungan terhadap benda sakral bersama Majelis Desa Adat, Parisada Hindu Dharma Indonesia, lembaga pendidikan tinggi bidang kebudayaan, serta pemerintah daerah.


Peluncuran Perda yang dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan ini turut dihadiri oleh Rektor ISI Denpasar I Gede Arya Sugiartha, Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali Wayan Adnyana, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali Gede Pramana serta jajaran Museum Bali.

Foto-foto

Sumber:fanpage facebook : Pemerintah Provinsi Bali https://www.facebook.com/pemprov.bali/

Berita dan Kegiatan Lainnya


Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024
  • Admin
  • 10 April 2024
  • Dilihat 74 kali

Kami Segenap Keluarga Besar Biro Hukum Setda Provinsi Bali Menucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H/2024 M,Minal Aidin Wal Faizin. Mohon Maaf Lahir Dan Batin.

Baca selengkapnya

Segenap jajaran Pemerintah Provinsi Bali mengucapkan : Selamat dan sukses atas dilantiknya Bapak Jonny Pesta Simamora, S.I.P., M.Si sebagai Kepala Pusat JDIHN Badan Pembinaan Hukum…

Baca selengkapnya

Segenap jajaran Pemerintah Provinsi Bali mengucapkan : Selamat dan sukses kami ucapkan untuk Bapak Dr. Nofli Bc.I.P., S.Sos., S.H., M.Si. yang telah dilantik sebagai Kepala Pusat Strategi…

Baca selengkapnya

Denpasar, (Senin 4/3) mewakili Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Analis Hukum Ahli Muda (Ibu Dayu Susanthi) beserta staf Pelaksana Teknis Pengelola JDIH menerima Kunjungan Kerja…

Baca selengkapnya

Mewakili Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Analis Hukum Ahli Muda beserta staf menghadiri undangan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Pemberdayaan dan…

Baca selengkapnya

Cari Produk Hukum

Monografi Hukum

Salinan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara memperoleh sertifikat pendidik bagi Guru dalam jabatan
Salinan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,…
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi…
Salinan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 56 Tahun 2022 tentang Standar Pendidikan Guru
Salinan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,…
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi…
Salinan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Salinan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,…
Indonesia. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan…

Tautan

Jenis Peraturan Terpopuler

Media Sosial