Gubernur Koster Terbitkan Tiga Pergub Bertujuan Ajegkan Adat, Budaya dan Alam Bali

  • 19:39 WITA
  • Sunday, 12 July 2020
  • Admin
  • Dilihat 1262 kali
Gubernur Koster Terbitkan Tiga Pergub Bertujuan Ajegkan Adat, Budaya dan Alam Bali
Denpasar- Di tengah pandemi Covid-19 ini, Gubernur Bali Wayan Koster tetap konsisten memperhatikan adat, budaya dan alam Bali. Hal ini dibuktikan dengan terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pelindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan, Pergub Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai dan Laut serta Pergub Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (SIPANDU BERADAT).

Demikian terungkap saat Gubernur Koster mengumumkan tentang terbitnya ketiga Pergub yang bertujuan menjaga dan melestarikan nilai-nilai kearifan lokal Bali itu pada Jumat (10/7) di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Denpasar. Gubernur Koster tampak pula didampingi Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, Bendesa Agung Majelis Desa Adat Ida Penglingsir Agung Putra Sukehet, Ketua PHDI Bali I Gusti Ngurah Sudiana, Kepala Dinas Pemajuan Desa Adat I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra serta Penyarikan Agung MDA I Ketut Sumarta,

Menurut orang nomor satu di Bali tersebut, Pergub Perlindungan Pura serta Pratima ini bertujuan untuk melindungi tempat suci agama Hindu dari kerusakan, pencurian serta penodaan dan penyalahgunaan terhadap simbol keagamaan. “Peraturan ini juga bertujuan untuk memfasilitasi pencegahan dan menanggulangi kerusakan, pengerusakan, pencurian, penodaan, dan penyalahgunaan pura, pratima, dan simbol keagamaan umat Hindu secara niskala-sekala,” jelasnya kepada awak media.

Perlindungan terhadap pura, pratima, dan simbol keagamaan, lanjut Gubernur, dilakukan dengan cara inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan dan publikasi. Sedangkan pengamanan pura itu sendiri menurutnya dilakukan oleh pengempon pura bekerjasama dengan desa adat dan perangkat daerah. “Pengamanan pura juga dilakukan dengan melestarikan keberadaan pura yang memiliki nilai sejarah serta tinggalan terduga cagar budaya. Untuk itu, saya harap pengempon pura serta masyarakat turut proaktif melaporkan keberadaan pura yang memiliki nilai sejarah atau terduga cagar budaya kepada instansi terkait,” pintanya.

Foto-foto

Sumber:Fanspage Facebook Pemrintah Provinsi Bali https://www.facebook.com/pemprov.bali

Berita dan Kegiatan Lainnya


“Dirgahayu Republik Indonesia ke-80 dan Selamat Hari Jadi Provinsi Bali ke-67. Mari kita jadikan momentum ini sebagai semangat untuk terus berkarya, menjaga persatuan, dan membangun…

Baca selengkapnya
Menerima Audiensi Dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
  • Admin
  • 20 June 2025
  • Dilihat 182 kali

Bali, 19 Juni 2025 – Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bali menerima audiensi dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam rangka konsultasi terkait tata kelola Jaringan Dokumentasi…

Baca selengkapnya
Selamat Hari Lahir Pancasila
  • Admin
  • 1 June 2025
  • Dilihat 207 kali

Dalam semangat Hari Lahir Pancasila, mari kita terus menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa demi mewujudkan tata pemerintahan yang bersih, transparan, dan berkeadilan

Baca selengkapnya

Indeks Kepuasan Masyarakat Biro Hukum Triwulan I Tahun 2025

Baca selengkapnya
Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan
  • Admin
  • 21 April 2025
  • Dilihat 0 kali

Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan kesejahteraan dan keselamatan bagi kita semua.

Baca selengkapnya

Cari Produk Hukum

Monografi Hukum

Hukum Outsourcing
Hukum Outsourcing
Dr. I Nyoman Putu Budiartha, S.H., M.H.
Hukum Ekonomi
Hukum Ekonomi
Prof. Dr. I Nyoman Putu Budiartha, S.H., M.H. ; Dr. I Nyoman…

Tautan

Jenis Peraturan Terpopuler

Media Sosial