Gubernur Koster Terbitkan Tiga Pergub Bertujuan Ajegkan Adat, Budaya dan Alam Bali

  • 19:39 WITA
  • Sunday, 12 July 2020
  • Admin
  • Dilihat 1123 kali
Gubernur Koster Terbitkan Tiga Pergub Bertujuan Ajegkan Adat, Budaya dan Alam Bali
Denpasar- Di tengah pandemi Covid-19 ini, Gubernur Bali Wayan Koster tetap konsisten memperhatikan adat, budaya dan alam Bali. Hal ini dibuktikan dengan terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pelindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan, Pergub Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai dan Laut serta Pergub Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (SIPANDU BERADAT).

Demikian terungkap saat Gubernur Koster mengumumkan tentang terbitnya ketiga Pergub yang bertujuan menjaga dan melestarikan nilai-nilai kearifan lokal Bali itu pada Jumat (10/7) di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Denpasar. Gubernur Koster tampak pula didampingi Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, Bendesa Agung Majelis Desa Adat Ida Penglingsir Agung Putra Sukehet, Ketua PHDI Bali I Gusti Ngurah Sudiana, Kepala Dinas Pemajuan Desa Adat I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra serta Penyarikan Agung MDA I Ketut Sumarta,

Menurut orang nomor satu di Bali tersebut, Pergub Perlindungan Pura serta Pratima ini bertujuan untuk melindungi tempat suci agama Hindu dari kerusakan, pencurian serta penodaan dan penyalahgunaan terhadap simbol keagamaan. “Peraturan ini juga bertujuan untuk memfasilitasi pencegahan dan menanggulangi kerusakan, pengerusakan, pencurian, penodaan, dan penyalahgunaan pura, pratima, dan simbol keagamaan umat Hindu secara niskala-sekala,” jelasnya kepada awak media.

Perlindungan terhadap pura, pratima, dan simbol keagamaan, lanjut Gubernur, dilakukan dengan cara inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan dan publikasi. Sedangkan pengamanan pura itu sendiri menurutnya dilakukan oleh pengempon pura bekerjasama dengan desa adat dan perangkat daerah. “Pengamanan pura juga dilakukan dengan melestarikan keberadaan pura yang memiliki nilai sejarah serta tinggalan terduga cagar budaya. Untuk itu, saya harap pengempon pura serta masyarakat turut proaktif melaporkan keberadaan pura yang memiliki nilai sejarah atau terduga cagar budaya kepada instansi terkait,” pintanya.

Foto-foto

Sumber:Fanspage Facebook Pemrintah Provinsi Bali https://www.facebook.com/pemprov.bali

Berita dan Kegiatan Lainnya


Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024
  • Admin
  • 10 April 2024
  • Dilihat 70 kali

Kami Segenap Keluarga Besar Biro Hukum Setda Provinsi Bali Menucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H/2024 M,Minal Aidin Wal Faizin. Mohon Maaf Lahir Dan Batin.

Baca selengkapnya

Segenap jajaran Pemerintah Provinsi Bali mengucapkan : Selamat dan sukses atas dilantiknya Bapak Jonny Pesta Simamora, S.I.P., M.Si sebagai Kepala Pusat JDIHN Badan Pembinaan Hukum…

Baca selengkapnya

Segenap jajaran Pemerintah Provinsi Bali mengucapkan : Selamat dan sukses kami ucapkan untuk Bapak Dr. Nofli Bc.I.P., S.Sos., S.H., M.Si. yang telah dilantik sebagai Kepala Pusat Strategi…

Baca selengkapnya

Denpasar, (Senin 4/3) mewakili Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Analis Hukum Ahli Muda (Ibu Dayu Susanthi) beserta staf Pelaksana Teknis Pengelola JDIH menerima Kunjungan Kerja…

Baca selengkapnya

Mewakili Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Analis Hukum Ahli Muda beserta staf menghadiri undangan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Pemberdayaan dan…

Baca selengkapnya

Cari Produk Hukum

Monografi Hukum

Salinan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara memperoleh sertifikat pendidik bagi Guru dalam jabatan
Salinan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,…
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi…
Salinan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 56 Tahun 2022 tentang Standar Pendidikan Guru
Salinan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,…
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi…
Salinan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Salinan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,…
Indonesia. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan…

Tautan

Jenis Peraturan Terpopuler

Media Sosial