Peraturan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2018
Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3
Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha Sebagaimana
Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang
Retribusi Jasa Usaha
Peraturan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2018
Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3
Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha Sebagaimana
Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang
Retribusi Jasa Usaha
T.E.U.
:
PROVINSI BALI
Singkatan Jenis
:
PERGUB
Tempat Penetapan
:
Bali
Tanggal Penetapan
:
25 April 2019
Tanggal Pengundangan
:
25 April 2019
Subjek
:
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 32 TAHUN 2018
TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3
TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA SEBAGAIMANA
TELAH DIUBAH BEBERAPA KALI TERAKHIR DENGAN PERATURAN
DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS
PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG
RETRIBUSI JASA USAHA
Peraturan Gubernur Bali Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia.
Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 68 Tahun 2022 Tentang Honorarium Dan Satuan Biaya Jasa Kantor Pada Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali
Peraturan Gubernur Bali Nomor 65
Tahun 2023 Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan
Gubernur Nomor 76 Tahun 2022
Tentang Standar Harga Satuan
Pemerintah Provinsi Tahun 2023
Peraturan Gubernur Bali Nomor 64 Tahun 2023 Tentang Klasifikasi Arsip, Klasifikasi Keamanan Dan Akses Arsip Dinamis, Dan Jadwal Retensi Arsip Pemerintah Daerah
JDIH Pemerintah Provinsi Bali hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.