Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2016 tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2012
Tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol Di Provinsi Bali
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2016 tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2012
Tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol Di Provinsi Bali
T.E.U.
:
Bali (Provinsi)
Singkatan Jenis
:
PERDA
Tempat Penetapan
:
DENPASAR
Tanggal Penetapan
:
1 March 2016
Tanggal Pengundangan
:
1 March 2016
Subjek
:
MINUMAN - BERALKOHOL
Status
:
Berlaku
Sumber
:
LD PROVINSI BALI 2016 (2) : 3 Hlm
NOREG PERDA PROVINSI BALI : (2/2016),
TLD PROVINSI BALI (2) : 2 Hlm
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023.
JDIH Pemerintah Provinsi Bali hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.