Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
T.E.U.
:
-
Singkatan Jenis
:
PERDA
Tempat Penetapan
:
Denpasar
Tanggal Penetapan
:
1 October 2014
Tanggal Pengundangan
:
1 October 2014
Subjek
:
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 10 TAHUN 2013
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2014
Status
:
Berlaku
Sumber
:
LEMBARAN DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2014 NOMOR 7
NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI : (7/2014), : 12 hlm
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023.
JDIH Pemerintah Provinsi Bali hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.